NABIRE – Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Pertamina Nabire, Muhammad Rinaldi Suryanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Nabire memiliki wewenang dalam mengatur alokasi BBM. Misalnya BBM jenis solar dan pertalite berdasarkan geografis serta kebutuhan. 

Apalagi kuota harian dibatasi hanya 60 sampai dengan 200 liter per kendaran, tergantung jenis dan operasionalnya. "Pemda Nabire berhak mengatur alokasi pengisian BBM per kendaraan setiap hari sesuai kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat," tegas Rinaldi dalam Sidak di SPBU Oyehe, Selasa (10/03/2026). 

Dalam Sidak tersebut, menurutnya, tim menemukan pelanggaran serius. Seperti plat nomor yang kadaluwarsa, STNK tidak lengkap serta kendaraan belum terdaftar bercode BBM bersubsidi. 

"Jadi beberapa plat disita aparat dan pemilik diminta menggantikan dengan plat resmi sesuai STNK. Kemudian untuk bercode tidak cocok dengan plat atau kendaraan, maka dilarang bahkan bisa diblacklist, " tuturnya. 

Sidak dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire, La Halim, guna memantau langsung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(agustinus)