Sampah Berserakah, Perda Persampahan Hanya Jadi Pajangan ?
NABIRE - Terlihat dimana-mana sampai hingga jalur-jalur hijau, ada tumpuhkan sampah yang berserakah, akibat dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat atau kontainer-kontainer sampah yang telah disediakan pemerintah di beberapa kelurahan dan sejumlah titik tidak dimanfaatkan secara baik.

NABIRE - Terlihat dimana-mana sampai hingga jalur-jalur hijau, ada tumpuhkan sampah yang berserakah, akibat dari tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat atau kontainer-kontainer sampah yang telah disediakan pemerintah di beberapa kelurahan dan sejumlah titik tidak dimanfaatkan secara baik.
Bahkan bukan kontainer saja yang disiapkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, tetapi juga ada ketentuan waktu pembuangan sampah yang telah diatur, namun faktanya di lapangan terlihat masih berserakah, sehingga merusak pemandangan kebersihan kota Nabire yang merupakan ibukota dari Provinsi Papua Tengah.
Diketahui Bersama, bahwa Pemerintah Kabupaten Nabire telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengolahan sampah, dengan demikian kepada pihak yang berwenang untuk mengatur dan melaksanakan Perda diharapkan untuk menindaklanjutinya agar kota Nabire selalu bersih indah dan rapi.
Dan apabila Perda nomor 1 tahun 2019 tidak dapat dilaksanakan secara baik, maka nilai Perda tersebut hanya sebagai pajangan yang terus dan terus disosialisasikan oleh DLH melalui baliho maupun sosialisasi lewat media cetak maupun elektronik agar diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, pada Selasa, 6 April 2025, Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST.,MT yang ditemui Papuapos Nabire mengatakan, Nabire sudah memiliki Perda yang sangat luar biasa disahkan oleh para wakil rakyat di masa kepemimpinan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos.,MAP, namun sampai sekarang belum ada pengawalan secara maksimal.
Sehingga selaku Kepala DLH Nabire meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire selaku pihak berwenang yang mengawal Perda agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik agar tidak lagi ada sampah yang berserahkan dimana-mana termasuk sampah di jalur hijau.
Karena sesuai Perda nomor 1 tahun 2029 pada bab XV soal sanksi adminitratif telah jelas ditulis ada 5 sanksi adminitratif, antara lain teguran lisan, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin atau penetapan uang paksa.
Untuk itu diharapkan adanya penindasan tegas di lapangan agar masyarakat tidak lagi membuang atau menampung sampah di jalur-jalur hijau dan membuang sampah sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan pada kontainer yang ada di sejumlah titik, termasuk di beberapa kelurahan yang ada di kota Nabire.(des)
Bagikan artikel ini



