Sah, Yosep Tapani Dilantik Ketua DPRK Intan Jaya
SUGAPA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Intan Jaya, Selasa (11/03/25) menggelar rapat paripurna istimewa sekaligus dengan agenda pengucapan sumpah janji pimpinan DPRK Intan Jaya masa jabatan lima tahun mendatang.

SUGAPA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Intan Jaya, Selasa (11/03/25) menggelar rapat paripurna istimewa sekaligus dengan agenda pengucapan sumpah janji pimpinan DPRK Intan Jaya masa jabatan lima tahun mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan DPRK Intan Jaya nomor 100.1.4.4/09/DPRK, tanggal 14 Januari 2025 tentang Penetapan
Ketua DPRK, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Intan Jaya periode 2024-2029 dan Surat Bupati Kabupaten Intan Jaya nomor: 100.1.4/30/bup, tanggal 10 Februari 2025, perihal usulan peresmian pimpinan DPR Kabupaten Intan Jaya.
Ketua DPRK Intan Jaya, Yosep Tapani, SE, saat diwawancarai Papuapos Nabire mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk DPRD kabupaten/kota.
Hal ini, lanjutnya, merupakan suatu proses administrasi. Dimana sebelum mulai melaksanakan tugas kepemimpinan wajib mengucapkan sumpah/janji. Artinya, bahwa janji yang diucapkan didengar oleh yang hadir.
“Terpenting bahwa janji kami telah didengar oleh Tuhan, itu artinya bahwa kami telah terikat dengan janji itu dan akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila kami tidak bekerja secara maksimal atau bekerja untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, maka kami akan berdosa dihadapan Tuhan,” ujarnya.
Ditambahkannya, kepemimpinan DPRK saat tidak telah mengalami perubahan, dimana pada periode yang lalu pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Sekarang kepemimpinan DPRK periode 2024-2029 terdiri dari ketua dan tiga wakil ketua, terdiri dari dua wakil dari partai politik dan satu orang wakil dari kelompok pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan sesuai ketentuan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

Dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua dan jumlah anggota DPRK Intan Jaya bertambah dari 25 orang pada periode 2019-2024 menjadi 31 orang pada periode 2024-2029 atau terdapat enam anggota DPRK dari implementasi UU Otsus.
Lanjutnya, setelah ditetapkannya pimpinan, maka tugas-tugas berikut segera membentuk alat-alat kelengkapan dewan dan penetapan tata tertib dewan agar pelaksanaan tugas-tugas dewan dalam bidang penganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah dapat dilakukan secara optimal.
Untuk fraksi-fraksi telah terbentuk, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Nasional Demokrat dan fraksi gabungan ditambah dengan kelompok khusus yang terdiri dari anggota DPRK pengangkatan.
“Kami berharap tugas-tugas dewan dapat lebih terdistribusi dengan baik, sehingga proses pengambilan keputusan dapat lebih cepat dilakukan,” ujar Yosep.
Imbuhnya, keanggotaan DPRK periode 2024-2029, terdiri dari anggota-anggota baru, demikian pula kepemimpinan bupati dan wakil bupati juga baru, hal ini merupakan momentum yang sangat tepat dalam rangka membangun koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pemerintah daerah akan dapat berjalan baik apabila hubungan kemitraan antara DPRK dengan pemerintah daerah berjalan beriringan satu sama lainnya, terbangun komunikasi dan sinergi sehingga tercipta pemerintahan yang kolaboratif dan simplikatif untuk melayani Masyarakat,” pungkasnya.(rob)
Bagikan artikel ini



