NABIRE – Konsultasi publik I adalah langkah awal yang krusial dan strategis dalam upaya bersama untuk menata masa depan Kabupaten Nabire. Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya sebuah dokumen, melainkan peta jalan yang akan menentukan arah pembangunan Nabire selama 20 tahun ke depan.

Bupati Nabire, Mesak Magai, diwakili Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari menyampaikan, penataan ruang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” kata Burhanuddin di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat, (26/9/2025).

Ia menjelaskan, di dalam undang-undang tersebut bahwa setiap daerah wajib memiliki dokumen RTRW yang menjadi pedoman perencanaan pembangunan, pedoman pemanfaatan ruang serta instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Urgensi dilakukannya revisi RTRW ini karena perlu menyesuaikan rencana pembangunan dengan dinamika dan tantangan yang ada, seperti perkembangan ekonomi dan demografi yang sangat pesat, perubahan klim dan kebutuhan untuk adaptasi, perkembangan teknologi yang membuka peluang baru, aspirasi masyarakat yang terus berkembang.(edi)