NABIRE – Resmi, pasangan Thobias Zonggonau, A.Md. IP, S.Sos dan Hermanus Miagoni, SPd  sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya periode 2017-2022 lewat jalur peseorangan. Pasangan Thobias-Hermanus dinyatakan lolos verifikasi factual  terhadap dukungan bakal calon perseorangan sebagai calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan melalui Pleno KPU Kabupaten Intan Jaya pada Jumat, 16 September 2016. Pasangan Thobias-Hermanus ditetapkan sebagai Calon Bupati (Cabub)  dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Intan Jaya dengan dukungan suara sebanyak 8.725 pemilih. Penetapan pasangan calon perseorangan tersebut dituang melalui  berita acara KPU nomor 31/BA/KPU IJ/IX/2016 yang ditandatangani lima komisioner KPU Intan Jaya masing-masing  Linus Tabuni sebagai Ketua dan empat anggota lainnnya, Benyamin Zagani, Linus Bagau. John Miagoni dan Serpianus Sondegau. Calon Bupati Intan Jaya, Thobias Zonggonau usai mendengar keputusan penetapan pasangan calon persorangan, Jumat (16/9) malam mengatakan, menghargai hasil kerja keras jajaran KPU Kabupaten Intan Jaya. Karena KPU Intan Jaya terutama pelaksana di lapangan, PPD dan PPS telah bekerja keras memverifikasi  dukungan pemilih yang dimasukan pasangan calon perseorangan di 97  kampung yang tersebar di antara gunung dan bukit menyusuri hutan. Karena kondisi geografis dan topografi Kabupaten Intan Jaya sulit dijamah dalam waktu singkat, karena hanya bisa dijangkau dengan jalan kaki dari kampung ke kampung.  Oleh sebab itu, Thobias mengakui, walaupun berkas dukungannnya masuk ke KPU Intan Jaya sejak 8 Agustus lalu, tetapi pleno penetapan dukungan calon perseorangan tingkat distrik baru  bisa dilaksanakan di Sugapa, sehari sebelum KPU Intan Jaya menetapkan pasangan calon perseorangan yang lolos verifikasi factual dukungan bakal calon perseorangan.

Bagikan artikel ini

Telah dibaca 2,6 rb kali