Reskrim Polsek Nabire Kota Berhasil Ungkap Kasus 3C
NABIRE - Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus 3C (Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor), bertempat di Polsek Nabire Kota, Kamis (13/04/2023).

NABIRE - Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus 3C (Pencurian, Pencurian dengan Kekerasan dan Curanmor), bertempat di Polsek Nabire Kota, Kamis (13/04/2023).
Konferensi Pers digelar unit Reskrim Polsek Nabire Kota ini dipimpin Kapolsek Nabire Kota Kompol Mardi Marpaung, S.Sos didampingi PS Wakapolsek Iptu Amron Sitorus, PS Kanit Reskrim Iptu Adi Prayitno, SH dan PS Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos beserta personil Polsek Nabire Kota.
Kapolsek Nabire Kota dalam keterangan kepada awak media, menyebutkan unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah mengungkap beberapa kasus dalam kurun waktu 2 pekan dengan berbagai kasus pencurian dari bulan Maret hingga April tahun 2023.
”Adapun tersangka yang sudah diungkap dalam perkara ini sebanyak 4 orang, terdiri dari 1 orang pelaku jambret dan tiga orang lainnya tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Kompol Marpaung.
Untuk kasus jambret dengan tersangka berinisial YG (19) warga Jalan Kalimangga, Sanoba. “Kasus Curat ini terjadi 31 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Jalan RE Marthadinata, Siriwini. Modus pelaku YG ini, setelah berhasil menjambret targetnya akan digunakan untuk membeli minuman keras," terang Kapolsek Nabire.
Kemudian kasus Curanmor yang berhasil diungkap, diantaranya pertama dengan Laporan Polisi : LP / B / 42 / III / SPKT / Polsek Nabire Kota / Polres Nabire / Polda Papua, tersangka PD (18) warga KPR Pasar Sore, Siriwini, Nabire, Papua Tengah. TKP pada tanggal (27/03) sekitar pukul 12.30 WIT bertempat di Jalan Silas Papare Lorong 4 Siriwini. Korban berinisial HIA.
Kedua, Laporan Polisi : LP / B / 46 / III / 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota / Polres Nabire / Polda Papua, dengan tersangka NI (41) warga Jalan Nayak, Sanoba, terjadi 29 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIT, bertempat di Jalan Poros Samabusa, Kampung Samabusa Teluk Kimi, Nabire.
Berikut, sesuai Laporan Polisi : LP / 48 / IV / SPKT / Polsek Nabire Kota / Polres Nabire / Polda Papua, tersangka LAM (17) warga Jalan Wisata Sanoba Dalam, Nabire. TKP pada 18 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat didepan gudang Bulog Jalan Yan Mamoribo, Nabire, Papua Tengah.
“Modus tersangka PD melakukan aksi nekatnya ini terjadi di siang hari. Dimana rumah korban HLM dalam keadaan kosong lalu merusak pintu belakang dengan menggunakan benda tajam setelah itu mengambil sepeda motor milik korban untuk digunakan sendiri dengan alasan iri hati melihat teman sudah memakai motor,” tuturnya.
Barang bukti PD berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha D3M No Pol PA 732 KL, 1 buah kunci motor, 1 buah tas noken kecil, 1 buah tas noken, 1 buah parang, 1buah besi, 1 buah pahat dan 1 buah gembok yang sudah rusak.
“Modus tersangka NI, saat melihat motor korban RR terparkir di pinggir jalan poros Samabusa, lalu tersangka mengamankan motor tersebut dengan cara mendorong motor hingga sampai di rumah tersangka,” beber Kapolsek Nabire.
Barang bukti NI berupa, 1 unit SPM Honda Beat warna hitam dengan Nopol PA 5632 KI, 1 buah kunci motor, 1 buah plat nomor PA 5613 XX warna putih, 1 buah KTP tersangka, 1 buah ATM BRI, 1 buah kartu KIS, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 buah HP nokia warna biru dan 1 buah tas noken rajut warna cokelat.
“Tersangka LAM ini masih dibawah umur, saat itu tersangka memakai motor korban MM dengan sepengatahuan korban untuk membeli rokok namun saat tersangka memakai motor tersebut dan menyadari motor korban tidak memakai kunci motor melainkan hanya dengan menyambung kedua kabel motor bisa menyala sehingga anak yang tersangka mengira itu motor curian, lalu tersangka membawa motor ke Samabusa lalu dijual dan tidak dikembalikan ke korban. Dan membeli minuman keras,” katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap kasus Curas, yakni pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus Curanmor dengan tersangka PD dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka NI dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana atau ke 2 pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Sedangkan untuk tersangka LSM, lantaran anak dibawah umur dikenakan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” akhir Kapolsek Nabire Kota Kompol Marpaung. (wan)
Bagikan artikel ini



