PANIAI – Rencana membentuk kepengurusan Dewan Adat Wilayah (DAW) Meepago yang konon diseting segelintir orang, diminta segera dihentikan. Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniyai, John NR Gobai kepada wartawan kemarin siang di Enarotali.   “Rencana kegiatan pembentukan Dewan Adat Wilayah Meepago itu ilegal karena melanggar mekanisme dan statuta Dewan Adat Papua (DAP),” ujarnya. Pembentukan organisasi DAW Meepago bersama struktur pengurusnya, tegas John, hanya bisa dilakukan oleh pimpinan DAD yang ada di wilayah Meepago yakni Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai dan Intan Jaya. “Selain dari itu tidak punya kewenangan dan bertentangan dengan aturan DAP. Jadi, saya harap kepada siapapun, entah Forkorus Yaboisembut ataupun Selpius Bobii, jangan langgar aturan yang telah ditetapkan pada saat Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua II tahun 2006,” tutur John. Kepengurusan Forkorus dan jajarannya akan berakhir pada forum Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua III yang hingga kini masih belum digelar. Sehingga, menurut John, sangat keliru jika secara sepihak memberhentikan sejumlah pengurus DAP dan posisinya diganti orang lain. “Saya tidak tahu, tetapi mungkin juga karena itu, saudara Selpius mendapat mandat dari Forkorus. Tetapi hal tersebut sangat bertentangan dengan statuta DAP,” ujar John. Selain itu, kata dia, nama Selpius Bobii sama sekali tidak tercatat sebagai pengurus DAP pada saat Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua II. “Ini berarti tidak punya kapasitas dan kewenangan untuk memilih pengurus Dewan Adat Wilayah Meepago,” tegasnya. Dikemukakan, baik organisasi maupun pengurus DAW Meepago hanya boleh dibentuk dan dipilih oleh para pimpinan DAD yang ada di wilayah adat Meepago yaitu DAD Nabire (SP Hanebora), DAD Dogiyai (Germanus Goo), DAD Deiyai (Frans Mote), DAD Paniai (John NR Gobai), dan DAD Intan Jaya (Makarius Belau). “Lima orang ini yang berhak mengadakan rapat untuk membentuk kepengurusan Dewan Adat Wilayah Meepago, bukan oleh siapa-siapa,” tegas John sembari mempertegas legitimasi pimpinan DAD yang ada itu dipilih melalui mekanisme resmi, bukan penunjukan langsung yang bertolak belakang dengan pedoman dasar DAP. Agar diketahui bersama, John menegaskan posisi DAP adalah sebuah lembaga yang berurusan dengan soal masyarakat adat, sehingga oknum tertentu diminta tidak menodainya dengan soal politik, termasuk bicara tentang Papua Merdeka dan lain-lain. Jika dikaitkan dengan Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang didalamnya Forkorus ikut terlibat, itu bukanlah agenda DAP untuk merombak struktur kepengurusan yang ada, melainkan atas nama pribadi mengadakan sebuah event politik. (ecu)