Berikut penjelasan Stunting dan Peran Lintas Sektor disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Piter Erari, SE, M.Si. Dijelaskan, Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK2. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umurnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku Stunting mempengaruhi perkembangan otak sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal. Hal ini berisiko menurunkan produktivitas pada saat dewasa. 

Dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme. 

Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan stroke.

Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan. Penurunan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh

Intervensi gizi spesifik merupakan kegiatan yang langsung mengatasi terjadinya stunting seperti asupan makanan, infeksi, status gizi ibu, penyakit menular, dan kesehatan lingkungan. Intervensi spesifik ini umumnya diberikan oleh sektor kesehatan. 

Terdapat tiga kelompok intervensi gizi spesifik. Pertama,  intervensi prioritas, yaitu intervensi yang diidentifikasi memilik dampak paling besar pada pencegahan stunting dan ditujukan untuk menjangkau semua sasaran prioritas. Kedua, intervensi pendukung, yaitu intervensi yang berdampak pada masalah gizi dan kesehatan lain yang terkait stunting dan diprioritaskan setelah intervensi prioritas dilakukan. Ketiga, intervensi prioritas sesuai kondisi tertentu, yaitu intervensi yang diperlukan sesuai dengan kondisi tertentu, termasuk untuk kondisi darurat bencana (program gizi darurat).

Intervensi gizi sensitif mencakup: (a) Peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi; (b) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan; (c) Peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak; (c); serta (d) Peningkatan akses pangan bergizi. Intervensi gizi sensitif umumnya dilaksanakan di luar Kementerian Kesehatan. Sasaran intervensi gizi sensitif adalah keluarga dan masyarakat dan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan.

Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting terintegrasi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan bukan tanggung jawab salah satu institusi saja Untuk itu, diperlukan sebuah tim lintas sektor sebagai pelaksana Aksi Integrasi.

Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting terintegrasi merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dan bukan tanggung jawab salah satu institusi saja. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan komunikas lintas sektor sebagai pelaksana Aksi sehingga upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nabire dapat segera terwujud. Adapun peran lintas sektor meliputi :

1. Kesehatan, terdiri atas Pembinaan dalam peningkatan status gizi masyarakat, Pembinaan dalam peningkatan pengetahuan gizi masyarakat, Pembinaan pencegahan stunting, Pelaksanaan strategi promosi kesehatan, Peningkatan surveilens gizi, Penguatan intervensi dan suplementasi gizi pada ibu hamil dan balita, Penyediaan Makanan Tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK), Penyediaan Makanan Tambahan bagi balita kekurangan gizi  Kurang Energi Kronis (KEK), Suplementasi gizi mikro, Pembinaan dalam peningkatan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, Pembinaan pelaksanaan STBM, Layanan pengendalian penyakit filariasisdan kecacingan.

2. Pertanian dan Ketahanan Pangan, meliputi Kawasan Rumas Pangan Lestari (KRPL), Kawasan Mandiri Pangan.

3. Kelautan dan Perikanan meliputi, Pemasaran dan promosi hasil kelautan dan perikanan.

4. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, meliputi, Sanitasi Pedesaan Padat Karya, PAMSIMAS / SPAM Pedesaan

5. Pendidikan

* Penyelenggaraan PAUD

* Kelas Parenting

* Penguatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)

* Bantuan Sanitasi Sekolah

6. Keluarga Berencana

* Peningkatan promosi pengasuhan 1.000 HPK

7. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

* Sosialisasi gizi seimbang, ASI, Pembatasan GGL, Kesehatan reproduksi dan bahaya merokok bagi anak dan keluarga

8. Sosial

* Family Development Sesion (FDS) pada PKH

* KPM yang mendapatkan bantuan sosial pangan

9. Agama

* Bimbingan perkawinan – pra nikah

* Pembinaan keluarga sakinah

10. Kependudukan dan Catatan Sipil

* Pencatatan Sipil (Akta kelahiran, NIK)

11. Perindustrian

* Pengawasan SNI wajib produk industri hasil tanaman pangan

12. Perdagangan

* Pengawasan barang beredar dan jasa sesuai ketentuan

13. Pengawasan Obat dan Makanan

* Pengawasan produk pangan fortifikasi 

* Desa pangan aman

14. Komunikasi dan Informatika

* Kampanye nasional terkait stunting

15. Pemberdayaan Masyarakat Desa

* Pemanfaatan Dana Desa

16. Perencanaan Pembangunan Daerah

* Koordinasi panganggaran kegiatan percepatan penurunan stunting

* Penguatan koordinasi perencanaan percepatan penurunan stunting

* Advokasi penerapan kebijakan percepatan penurunan stunting

Jika peran lintas sektor ini dapat dilaksanakan maka harapan agar menurunnya angka stunting di Kabupaten Nabire dapat tercapai. 

Analisa Situasi Disampaikan Kepala Seksi Gizi dan Masyarakat, Sophia Gobai. 

A. Dasar Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting

1.  Undang-undang npmpr 36 tentang Kesehatan Tahun 2019

2. Peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2004 tentang mutu dan gizi pangan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi  

4. Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 

6. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2020-2021.

B.  8 Aksi Konvergesi

Pelaksanan Percepatan Penurunan Stunting di kabupaten Nabire di perlukan aksi Konvergensi. Aksi konvergensi terdiri dari :

a. Aksi 1 Analisa Situasi ( Penaggungjawab Bappeda)

b. Aksi 2 Rencana Kegiatan ( Penaggungjawab Bappeda)

c. Aksi 3 Rembuk Stunting ( Penaggungjawab Sekda & Bappeda)

d. Aksi 4 Perbup / Perwali Tentang Peran Desa ( Penaggungjawab Pemberdayaan Masyarakat Kampung)

e. Aksi 5  Pembinaan Kader  Pembangunan Manusia (Kpm) ( Penaggungjawab Pemberdayaan Masyarakat Kampung)

f. Aksi 6 Manajemen Data ( Penaggungjawab Bappeda)

g. Aksi 7  Pengukuran & Publikasi ( Penaggungjawab Dinas Kesehatan)

h. Aksi 8  Reviu Kinerja Tahunan ( Penaggungjawab Bappeda)

C. Analisa Situasi

1. Ruang Lingkup

a. Analisis sebaran stunting 

b. Analisis ketersedian program/kegiatan, cakupan layanan

c. Analisis permasalahan dalam menargetkan layanan pada 1000 HPK

d. Analisis kendala rumah tangga 1000HPK mengakes layanan

e. Analisis kondisi koordinasi antar institusi

2.  Ouput

a. Prioritas alokasi sumber daya dan lokasi prioritas intervensi pencegahan stunting tahun berikutnya

b. Rekomendasi kebutuhan program/kegiatan baik melalui realokasi dan atau penambahan alokasi program.

c. Rekomendasi tindakan perbaikan penyampaian layanan yang perlu diprioritaskan untuk memastikan rumah tangga 1.000 HPK mengakses layanan.

d. Rekomendasi kebutuhan kegiatan untuk penguatan koordinasi, baik koordinasi antar OPD dalam hal sinkronisasi program/kegiatan maupun koordinasi antara kabupaten/kota dan desa dgn dukungan  Kecamatan

D. Kondisi Stunting di Kabupaten Nabire

1. Prevalensi Balita Stunting Tingkat Distrik

Target Nasional Tahun 2020 sebesar 24,1 %

2. Prevalensi Balita Stunting di 10 Kampung Lokus Tahun 2019 dan 10 Kampung Lokus Tahun 2020

Target Nasional Tahun 2020 sebesar 24,1 %

Target Nasional Tahun 2021 sebesar : 21,1 %

3.  Prevalensi Balita Stunting 63 Kampung dan Kelurahan Tahun 2020

4.  Prevalensi Balita Stunting 64 Kampung dan Kelurahan per 12 Juni 2021

Prevalensi balita stunting per 12 Juni 2021 sebesar : 13,6,Target Nasional Tahun 2021 Sebesar  21,1%

Jumlah balita Stunting sebanyak 797 balita dari  5839 balita diukur,   sebanyak 10.000 balita belum di ketahui status gizi.

E. Cakupan Intervensi Program prioritas 

F. Lokus Stunting di Tahun 2021 

10 kampung/kelurangan Lokus stunting tahun 2021 sebagai berikut:  Kampung Kamma, Kampung Mosan, Kampung Gerbang Sadu, Kampung Akudiomi, Kelurahan Kalibobo, Kampung Wadio, Kampung Gamei Jaya, Kampung Aibore, Kelurahan Nabarua, Kelurahan Karang Tumaritis.

G. Lokasi Khusus (Lokus) Stunting Tahun 2022

Lokasi Khusus stunting tahun 2022 di tentukan berdasarkan, Jumlah stunting, Prevalensi Stunting, Cakupan layanan Progran di bawah 50 %, dan mempertimbangkan jarak tempuh, sehingga dalam Rapat Analisa Situasi selama 7  hari di mulai dari Tanggal  17 Juni 2021 sampai dengan 24 Juni 2021 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire. TIM telah menetapkan 16 Lokus Stunting di Tahun 2022.

H. Identifikasi Kendala dalam Manajemen Layanan utuk menyasar Rumah Tangga 1000 HPK

Kendala yang di temui dalam Analisa Stunting, Layanan dan Fasilitas pendukung. 

Rencana Kegiatan Tahun 2022 disampaikan oleh Kepala Bappeda, Maikel Y. Danomira, SSTP. Berdasarkan hasil Rekomendasi Analisa Situasi. Masing-masing OPD terkait menyusun Rencana Kegiatan tahun 2022, dengan sumber dana Dak Non Fisik, Dak Fisik, Dau dan APBD yang selanjutnya dimuat dalam Renja masing-masing OPD dan RKPD Kabupaten Nabire.

Pernyataan Komitmen

Diakhir kegiatan dilakukan penandatangan Komitmen Bersama dan Berita Acara Kesepakatan Rencana Kegiatan Kabupaten Nabire Tahun 2020. ***