NABIRE - Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire mengeluarkan peringatan bagi ratusan pelaku usaha air minum isi ulang di wilayahnya. Dari total 174 pengusaha yang terdata, baru 10 yang memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan sejak 4 Februari lalu, namun hingga kini responsnya sangat minim,” ungkap Yohana Matini, Kabid Industri Kimia Argo dan Hasil Hutan Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire, mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Yohanes Aris Pakombong, SE.,M.Si.

Yohana menjelaskan, kewajiban pelaporan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta berbagai peraturan pemerintah dan daerah lainnya.

“Peraturan-peraturan ini mengatur tentang kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri, termasuk izin usaha industri dan tanda daftar industri,” tegas Yohana.

Pihaknya memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha air minum isi ulang. Jika peringatan ini tidak diindahkan, tindakan tegas akan diambil. “Kami akan memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika tetap tidak ada respons, terpaksa tempat usaha akan kami tutup,” kata Yohana saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Kamis (27/02/2025).

Menurut data dari Asosiasi Pelaku Usaha Air Isi Ulang di Nabire, terdapat 174 pengusaha di sektor ini. Namun, hingga saat ini, baru 10 yang telah melapor ke Dinas Perindustrian Nabire.

“Kami sangat menyayangkan kurangnya kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Yohana. Padahal, ini demi kebaikan bersama, terutama untuk menjamin kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat.

Dinas Perindustrian Kabupaten Nabire mengimbau seluruh pelaku usaha air minum isi ulang yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajibannya. “Kami membuka diri untuk memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan,” kata Yohana.

Pihaknya berharap, dengan adanya penegakan peraturan ini, para pelaku usaha air minum isi ulang di Nabire dapat lebih tertib dan bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Nabire mendapatkan air minum yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi,” pungkas Yohana.(sam/amd)