NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire memutuskan menerima permohonan pemohon pada putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tahun 2020, Rabu (11/3) kemarin. Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, John K. Pakage, S.Ip-Sepi Madai, Otis Monei, S.Sos, M.Si-Johannies Henky Sia, dan Yus Baminggen, S.Sos, M.Si-Suarno Majid, permohonannya telah diterima oleh Bawaslu Nabire. Sidang berlangsung dengan aman dan lancar. Sejumlah personil apparat keamanan dari Polres Nabire, terlihat melakukan pengamanan di seputaran Kantor Bawaslu Nabire.  Pantuan media ini, sidang sesi pertama memutuskan gugatan dari pasangan John K. Pakage, S.Ip-Sepi Madai. Sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIT, dihadiri oleh pihak pemohon sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Nabire tidak hadir. Jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Nabire, Markus Madai, SE, didampingi dua komisioner masing-masing Yulianus Nokuwo, S.Sos dan Adreana Sahempa, S.Pak. Untuk gugatan dari pasangan John K. Pakage, S.Ip-Sepi Madai, Bawaslu Nabire memutuskan, pertama, menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan berita acara pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhgadap dokumen pemenuhan dukungan dan persebaran pemohon. Ketiga, memerintahkan termohon (KPU Nabire, red) untuk melakukan pengecekan dan penghitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemohon dalam waktu 3 kali 24 jam terhitung sejak putusan ini dibacakan. Seusai pembacan putusan, salinan putusan juga diserahkan kepada pasangan John K. Pakage, S.Ip-Sepi Madai. Setelah itu, pihak pemohon pun meninggalkan tempat sidang. Sekitar pukul 19.00 WIT, sidang sesi kedua digelar untuk pembacaan putusan atas gugatan dari pasangan Otis Monei, S.Sos, M.Si-Johannies Henky Sia. Kali ini sidang dipimpin oleh anggota komisioner Bawaslu Nabire, Andreana Sahempa, S.Pak, didampingi Markus Madai, SE dan Yulianus Nokuwo, S.Sos. Putusan Bawaslu Nabire terhadap pemohon, pertama, menerima permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, membatalkan berita acara pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhgadap dokumen pemenuhan dukungan dan persebaran pemohon. Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan pengecekan dan penghitungan kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan pemohon dalam waktu 3 kali 24 jam terhitung sejak putusan ini dibacakan. “Bagi yang keberatan terhadap putusan ini silahkan untuk melanjutkan proses hokum ke PTTUN Makassar terhitung 3 hari sejak keputusan ini dibacakan,” tambah Adreana Sahempa.  Sidang sesi ketiga untuk pembacaan putusan atas gugatan pasangan Yus Baminggen, S.Sos, M.Si-Suarno Majid, mulai digelar pada pukul 19.40 WIT. Sidang yang dipimpin oleh Yulianus Nokuwo, S.Sos ini dihadiri oleh pihak pemohon, sementara pihak termohon dalam hal ini KPU Nabire, tidak terlihat hadir.  Putusan untuk gugatan dari pasangan Yus Baminggen, S.Sos, M.Si-Suarno Majid tidak berbeda dengan apa yang diputuskan untuk pasangan Otis Monei, S.Sos, M.Si-Johannies Henky Sia.   Bawaslu Nabire memutuskan, pertama, menerima permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, membatalkan berita acara hasil pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 tanggal 24 Februari 2020 menyangkut penolakan terhadap dokumen pemenuhan dukungan dan sebaran. Ketiga, memerintahkan KPU Nabire untuk melakukan pengecekan dan menghitung kembali terkait keterpenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Nabire dalam waktu 3 kali 24 jam terhitung sejak hari Kamis (12/3). (ros)