PSU Nabire, Satu Orang Satu Suara
NABIRE – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang berlangsung 14 Juli mendatang akan mengg
NABIRE – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang berlangsung 14 Juli mendatang akan menggunakan sistim satu orang satu suara (one man one vote). Apabila diketahui ada yang melakukan pemungutan suara dengan sistim kesepakatan dan sistim noken, suaranya akan didiskualifikasi (suaranya tidak dihitung).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey saat bimbingan teknis kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di Aula Gereja Kristus Raja, Malompo, Senin (26/4) mengatakan, saat pemugutan suara PSU Pilbup Nabire yang akan dilaksanakan 14 Juli mendatang tidak ada yang menggunakan kesepakatan dan sistim noken seperti yang dilakukan pada pemungutan suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nabire, 9 Desember lalu. PSU dilaksanakan dengan sistim pemilihan langsung oleh masing-masing pemilih. Apabila ketahui pemilihan dengan kesepakatan, sistim noken, suara tersebut akan didiskualifitasi, suaranya tidak dihitung saat rekapitulasi perhitungan suara.
Oleh sebab itu, Ketua KPU mengingatkan, setiap pemilih memberikan suaranya lewat tempat pemungutan suara, tidak boleh lagi menggunakan kesepakatan dan sistim noken di TPS.
Usai pengarahan kepada PPD, PPS dan PPDP Distrik Nabire Barat, Yaro, Uwapa, Napan, Siriwo, Menou dan Dipa di Aula Kristus Raja Malompo, Wihelmus Degey kepada media ini mengatakan, karena Nabire tidak masuk di dalam daerah/kabupaten yang diperbolehkan menggunakan sistim noken, maka pemungutan suara ulang yang kita laksanakan di Kabupaten Nabire dengan memilih langsung oleh masyarakat setempat. Pemilih memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), tidak ada lagi yang menggunakan sistim kesepakatan dan sistim noken.
Saat pelaksanaan pemungutan suara, satu orang satu suara (one man one poet). Warga yang terdaftar sebagai pemilih memberikan suara di TPS, tidak ada lagi sistim noken dan kesekapatan. Karena, Kabupaten Nabire tidak termasuk di dalam daerah-daerah di Papua yang diperbolehkan menggunakan sistim noken.
Sebelumnya, saat pengarahan Ketua KPU, Wihelmus juga mengingatkan kepada PPD, PPS dan PPDP pelaksanaan pemungutan suara ini akan diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Polri dari Mabes, Polda Papua, TNI dari pusat dan Kodam VIII Cenderawasih serta perangkat pengawas di daerah. Oleh sebab itu, Ketua KPU meminta agar pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan 14 Juli mendatang agar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang benar sehingga pelaksanaan PSU di Kabuoaten Nabire terlaksana dengan baik dan tertib.
Wihelmus menambahkan, sukses tidaknya pelaksanaan PSU di Kabupaten Nabire tergantung kinerja dari pelaksana ujung tombak seperti PPD dan PPS bersama KPU. Sebab, PPD dan PPS juga menjadi kesatuan dari penyelenggara pemilihan di daerah ini. (ans)
Bagikan artikel ini



