Prodi PGSD USWIM Rencana Buka Kelas Eksekutif Guru Yayasan dan PNS
NABIRE - Telah kita ketahui bersama bahwa Surat Keputusan (SK) Ijin Operasional Pembukaan Program Studi (Prodi) baru Pendidikan Guru Sekolah
Bagikan
NABIRE - Telah kita ketahui bersama bahwa Surat Keputusan (SK) Ijin Operasional Pembukaan Program Studi (Prodi) baru Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) pada Univesitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire telah resmi turun.Sehingga direncanakan pembukaan penerimaan mahasswa baru di tahun akademik 2010/2020 ini untuk angkatan pertama USWIM Nabire akan membuka kelas eksekutif dan mengadakan perkuliahan pada waktu yang tidak mengganggu aktifitas kegiatan para guru diploma yang hendak kuliah.Untuk itu, bagi para mahasiswa yang merupakan pegawai yayasan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari guru akan diberikan waktu kuliahnya di sore hari dengan harapan agar kegiatan rutinitas guru tersebut tidak mengalami hambatan di waktu pagi hingga siang hari.Demikian dikatakan Rektor USWIM Nabire Petrus Izaach Suripatty, M.Si kepada Papuapos Nabire, dua hari lalu di ruang kerjanya seraya menambahkan, kehadiran Prodi baru PGSD ini sesungguhnya ingin menjawab kekurangan tenaga pengajar di daerah ini dan beberapa kabupaten yang ada di wilayah pegunungan Papua Tengah.Sehingga kepada masyarakat yang berada di wilayah Papua Tengah atau di wilayah adat Meepago diharapkan untuk bisa memanfaatkan Prodi PGSD ini guna menjawab kekurangan tenaga guru di daerah perkotaan maupun di daerah–daerah terpencil.Selain menjawab kekurangan tenaga pengajar, Prodi PGSD juga ikut menjawab keluhan para guru-guru yang berpendidikan diploma yang hingga saat ini belum memiliki sertifikasi, karena telah diwacanakan dana bagi guru non sertifikasi siap dihilangkan, sementara banyak guru yang dipastikan akan mendapat imbas dari hilangnya dana non sertifikasi.Untuk itu, Prodi PGSD yang akan dibuka oleh USWIM Nabire sebagai jawaban agar semua guru bisa memiliki sertifikat mengajar sebagai Surat Ijin Mengajar (SIM) dan pada akhirnya semua guru bisa mendapatkan dana tunjangan sertifikasi dan aktif melaksanakan tugas di lapangan sebagai guru tanpa adanya beban apapun.(des)
Bagikan artikel ini



