NABIRE - Program Pemerintah Pusat melalui Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, mulai pertengahan tahun 2025 akan dibentuk ribuan hingga jutaan koperasi di masing-masing desa atau kampung, termasuk 72 kampung yang ada di Kabupaten Nabire.

Untuk menjawab program Presiden RI tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire, pada Jumat (23/5) telah melakukan pertemuan secara langsung dipimpin Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, bertempat di Aula Setda Nabire, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Nabire, Pieter Erari, SE.,M.Si, dan juga Kepala BPMK serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nabire, Jhon Duwiri bersama 72 kepala kampung.

Dalam arahan Bupati Nabire kepada 72 kepala kampung yang hadir, Mesak Magai mengatakan, program pembentuk Koperasi Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dengan ketentuan waktu pembentukan pengurus yang sangat singkat.

Untuk itu, diharapkan kepada 72 kepala kampung agar segera kembali ke kampung dan membentuk badan pengurus koperasi dengan catatan dan harapan harus memilih pengurus yang punya kemampuan dan siap bertanggung jawab, alias memiliki kapasitas dan kapabilitas.

Karena setelah koperasi terbentuk badan pengurus dan memiliki badan hukum atau akta notaris, selanjutnya akan dikirim ke pemerintah pusat dan akan turun dana miliaran rupiah lagi ke sejumlah kampung yang jumlahnya lebih besar dari dana kampung yang selama ini ada.

Dimana telah dipastikan, bahwa setiap koperasi yang terbentuk pengurus dan memiliki badan hukum yang sah, akan masuk dana sebesar Rp3 sampai 5 miliar ke kampung melalui pengurus koperasi, sementara kepala-kepala kampung hanya bertugas sebagai penanggung jawab, bukan badan pengurus.

Perlu diingat dan dicatat, dalam pelaporan dana koperasi itu tidak sama dengan dana koperasi lainnya, untuk itu dalam pembentukan pengurus, jangan asal dipilih orang tidak bertanggung jawab dan memiliki kemampuan dalam membuat pelaporan.

Sementara pembentukan pengurus koperasi diberikan batas waktu hingga 31 Mei 2025, sedangkan sejauh ini dari 72 kampung sudah ada 34 kampung yang sudah membentuk pengurus koperasi, sementara tersisa 38 kampung belum membentuk badan pengurus koperasi.

Jika semua sudah harap dilaporkan secepatnya ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Nabire agar secepatnya dibuatkan akta notaris dan dikawal langsung juga Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Nabire.

Setelah pertemuan bersama Bupati Nabire, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Nabire, Jhon Duwiri, ketika ditemui Papuapos Nabire mengatakan, betul ada Instruski Presiden (Inpres) yang isinya pembentukan Koperasi Merah Putih di 72 kampung yang ada di Kabupaten Nabire dalam waktu dekat ini.

“Tugas kami selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM, hanya menunggu laporan pembentukan badan pengurus yang selanjutnya disampaikan kepada pihak notaris untuk menerbitkan akta notaris kepada 72 koperasi yang ada sesuai jumlah kampung,” ujarnya.

Untuk itu, jelas Duwiri, setelah pertemuan bersama itu, para kepala kampung sudah harus kembali ke kampung dan membentuk badan pengurus koperasi bagi yang belum, karena diberi batas waktu hingga 31 Mei ini, semua badan pengurus sudah harus terbentuk.(des)