Praktisi Hukum Nilai Perjudian Sebagai Lahan Bisnis Oknum Penegak Hukum
NABIRE – Praktisi Hukum, Eddy Wabes menilai togel dikategorikan sebagai kegiatan perjudian, dalam kategori jenis kejahatan. Tetapi, se
Bagikan
NABIRE – Praktisi Hukum, Eddy Wabes menilai togel dikategorikan sebagai kegiatan perjudian, dalam kategori jenis kejahatan. Tetapi, selama ini, togel masih ramai di dalam kota sehingga terkesan tidak disentuh oleh penegak hukum. Oleh sebab itu, perjudian berupa togel menjadi sebuah lahan bisnis bagi oknum aparat penegak hukum di daerah ini. Penilaian tersebut dikemukakan praktisi hukum, Eddy Wabes dalam diskusi tentang maraknya perjudian di tengah wabah Covid-19 di Kabupaten Nabire, Jumat (31/4) sore di Nabire. Eddy Wabes mengatakan, pasal 303 KUHP, yang sementara penegak hukum tidak tersentuh kepada bandar ini terkesan penegakan hukum secara tersistematik. Sebab, penegak hukum tidak tahu bahwa jenis kejahatan itu, ada yang memerintahkan. Mengapa, selama ini penegak hukum tidak pernah menghukum yang memerintahkan. Sebab, yang memerintahkan itulah sebagai pelaku utama. Tetapi yang terjadi selama ini, kata Eddy yang diperintahkan ini yang terjerat di dalam hukum. Maka itu, selama ini penegak hukum tidak pernah menyentuh pelaku utama, bandar itu sendiri. Ia menegaskan, karena ini mata rantai yang sudah terstruktur jadi pasal 303 dalam KUHP ini ya pasal bisnis, bisnis dalam penegakan hukum. Praktisi hukum ini menambahkan, kita tidak perlu sebut siapa-siapa, tetapi masyarakat sudah tahu bahwa ini pasal bisnis. Bisnis dalam penegakan hukum. Oleh sebab itu, kata Eddy, kalau benar-benar mau tegakkan hukum dengan menggunakan pasal 303 KUHP, seharusnya mata rantai itu diputus, bandarnya dipegang, otomatis mereka (peluncur) tidak akan setor ke atas. Karena, peluncur ini setor ke atas, ke bandar. Tetapi kalau bandarnya tidak dipotong mata rantainya, proses hukum. “Kami yakin togel ini tidak akan ada lagi di Nabire,” tuturnya. Eddy menambahkan, ini menjadi beban kita bersama di kota Nabire, penegakan hukum yang tepat, dalam hal pemberantasan perjudian. Ketika penegakan hukum tidak bisa jalan, maka penegakan hukum bisa dilaksanakan dengan cara diluar KUHP yaitu dibuatnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) sebagai solusi. “Perda yang melarang perjudian di kota Nabire,” tegasnya. Menurutnya, di daerah lain, sudah diatur tentang larangan perjudian. Kita bisa mengacu pada UU nomor 7 tahun 1974 tentang Perjudian dan larangan memberikan izin perjudian PP nomor 9 tahun 1981. Dua UU ini bisa dipakai sebagai acuan, referensi sehingga penegakan hukum perjudian sehingga penegak hukum sipil dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP). Karena kita lihat pasal 303 KUHP ini adalah pasal bisnis. Eddy Wabes berharap dalam proses peradilan pidana, hakim bisa melihat itu dalam hal memutuskan perkara 303 harus dilihat dari sisi subyektifitas. Karena, mereka ini diperintahkan kemudian diproses hukum. Kepada Jaksa, untuk bisa meningkatkan berita acara kepolisian untuk kaitkan dengan terdakwa itu menyetor ke mana. Menyetor penjualan judi itu disetor ke mana sehingga bisa dikaitkan dengan siapa yang memerintah. Kalau peluncur saja itu namanya kurang pihak dalam putusan pidana sehingga BAP-nya dikembangkan oleh kejaksaan, mengembangkan siapa pelaku utamanya dari pada terpidana karena ini sifatnya memerintah kejahatan terstruktur. Buktinya bisa dipakai dari bukti yang dipakai dari peluncur untuk menjerat pelaku utama, bandarnya.(ans)
Bagikan artikel ini



