Polres Resmi Rilis Pelaku dan Barbuk Curas
NABIRE - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nabire resmi merilis dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap tukang
NABIRE - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nabire resmi merilis dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap tukang ojek Anwarudin, yang terjadi Jumat malam lalu di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.
Kedua pelaku Curas yang berhasil diamankan dengan sejumlah Barang Bukti (Barbuk) tersebut itu tergolong cepat dalam pengungkapannya dan patut diacungi jempol.
Kedua pelaku yang terancam hukuman 20 tahun itu, MD dan YA.
Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, S.IK, diwakili Wakapolres Nabire Samuel D. Tatiratu, S.IK, didamping Kasat Reskrim Iptu Abdul Gani Wildan, SE, dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku kasus Curas tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Juli 2020 siang kemarin.
Kedua pelaku disinyalir akan melarikan diri ke Kabupaten Dogiyai, namun berkat kesiapan dan kesigapan aparat Kepolisian Resor Nabire akhir kedua pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ini.
Adapun kronologis dari kasus Curas yang terjadi pada hari Jumat, 24 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WIT ini dengan korban Anwarudin, pekerjaan tukang ojek.
Dimana, pada saat itu korban beraktifitas mencari penumpang di jalan raya kemudian sekitar pukul 18.30 WIT korban melintas di depan kediaman bupati dan dihentikan oleh kedua pelaku.
Pada saat itu, lanjut Kasat Reskrim Wildan, pelaku meminta korban untuk mengantar dengan tujuan Waroki.
Dalam perjalanan ke Waroki muncul niat atau keinginan dari pelaku MD untuk memiliki sepeda motor milik korban dengan cara tidak wajar, maka sampai ditempat tujuan (Kampung Waroki) tepatnya setelah jembatan kedua pelaku MD dan YA meminta berhenti untuk diturunkan.
Selanjutnya, usai kedua turun dari kendaraan korban meminta bayaran namun karena tidak memiliki uang dan pelaku sudah mempunyai niat untuk menguasai atau memiliki sepeda motor milik korban, maka pelaku MD langsung mencabut sebilah pisau yang disimpan dipinggang, kemudian menusuk korban sebanyak 3 kali mengenai dada bagian kanan, dibawah leher dan lengan tangan kanan.
Kemudian, masih sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Nabire, diduga korban jatuh lalu pelaku MD dan YA memgambil motor dan dompet milik korban kemudian melarikan diri dengan melewati jalan arah Kampung Waroki yang tembus ke SP 2 Distrik Nabire Barat.
Sedangkan korban mencari pertolongan dan pada saat itu ditempat tersebut melintas sebuah truk, lalu diberhentikan oleh korban untuk diantar ke rumah sakit, setelah sampai di RSUD Nabire korban meninggal dunia.
Untuk sementara waktu, imbuh Wildan, terkait motif pelaku MD maupun YA adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, namun hal masih didalami lagi oleh penyidik terkait motif yang sesungguhnya.
Sementara pasal yang dipersangkakan, yakni Primair Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair 365 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, baik dari tangan pelaku maupun di TKP, masing-masing 1 unit motor Supra X 125 warna hitam dengan Nopol DS 2972 KN milik korban, sebuah helm ojek kuning nomor 2013, helm penumpang, 1 buah sandal slop, baju kemeja warna cream, baju kemeja kotak-kotak (milik korban), 1 buah celanan warnai coklat dan 1 unit HP, pisau badik dengan panjang 39 Cm dan 1 buah pisau keris dengan panjang 59 Cm.(wan)
Bagikan artikel ini



