Polres Nabire Tangani Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi
NABIRE – Polres Nabire melalui Satuan Reskrim, tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Ada kasus yang sudah masuk tahap 2, dimana berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk diproses lanjut. Ada juga kasus yang masuk tahap 1 dan sejumlah k
Bagikan
NABIRE – Polres Nabire melalui Satuan Reskrim, tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Ada kasus yang sudah masuk tahap 2, dimana berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk diproses lanjut. Ada juga kasus yang masuk tahap 1 dan sejumlah kasus lainnya masih dalam proses.
Dikatakan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Nabire, Ipda Wahda J. Saleh, Shi, MH, kasus proyek penambahan 2 ruang kelas baru dan meubelair SMPN 1 Piyaiye, Jumat (30/1) telah memasuki tahap 2. Pihaknya telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Nabire. Untuk selanjutnya, kasus tersebut akan diproses lanjut di Kejaksaan Negeri Nabire.“Proyek yang diduga fiktif ini merupakan proyek dari Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran 2011. Nilai kerugian negara dari kasus ini diperkirakan 800-an juta rupiah. Proyek yang diduga fiktif ini dikerjakan oleh CV. O direkturnya OP,” ujarnya kepada media ini, Jumat pekan lalu.Ditanya proses hukum kasus ini, kata Wahda, diproses sejak tahun 2013 lalu. Kasus ini diangkat dan diproses hukum berdasarkan data penyelidikan dari pihak aparat kepolisian.“Sudah masuk tahap 2, berkas dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum selanjutnya,” tukas Wahda.Dugaan Korupsi di KPU Dogiyai Telah Tahap 1Kasus dugaan korupsi dana distribusi logistik dan dana tahapan Pilpres tahap I KPU Dogiyai, telah memasuki tahap 1. Kasus ini masuk tahap 1 sejak tanggal 28 lalu, dimana pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Nabire.“Kasus dugaan penyalahgunaan dana distribusi logistik dan dana tahapan Pilpres tahap I KPU Dogiyai tahun anggaran 2014 dengan tersangka TM dan AP,” ujar Wahda.Kasus ini, kata Wahda, nilai kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 1.750.000.000. Data kerugian negara ini juga berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.“Tahap kedua kasus ini menunggu pemeriksaan berkas dari Kejaksaan Negeri Nabire. Kalau ada kekurangan akan kita dipenuhi, kalau sudah lengkap tinggal masuk tahap 2,” ujarnya. (ros/cad)
Bagikan artikel ini



