NABIRE – Polres Nabire berhasil membekuk 9 pelaku pencurian, sementara barang bukti telah diamankan. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK, didampingi Kabag Ops, Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim, AKP Dionisius V. D. P. Helan, Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Ipda H. Suparmin, S.Hi. Dikatakan Kapolres Nabire, pencurian dilakukan oleh para pelaku sejak bulan Juni 2019 hingga Maret 2020. Para pelaku melakukan pencurian dalam wilayah hukum Kabupaten Nabire dari Distrik Makimi hingga Distrik Yaur dan Distrik Makimi hingga Distrik Siriwo. "Modus para pelaku ini melakukan secara random atau acak dengan cara mobile dengan menggunakan kendaraan roda 4. Memantau atau menggambar situasi di sekitar TKP," ucap Kapolres Nabire. Kapolres Nabire menambahakan, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara melakukan pemantauan.  Dengan menggunakan mobil memantau kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan ataupun di depan rumah dalam keadaan sepi dan tidak terpantau oleh pemiliknya serta tidak terkunci stang.  Kemudian para pelaku memarkirkan mobil dan kemudian mendorong kendaraan ke tempat sepi. Kemudian diangkat ke dalam mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku, tersangka MFK. "Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan melakukan pemantauan pada malam hari dengan berjalan kaki di sekitar rumah warga di pinggir pantai dan melakukan aksi pencurian berupa motor Jhonson yang sedang disimpan di pinggir rumah warga. Dalam keadaan sepi para pelaku membawa dengan cara dipikul hingga ke tempat dimana mobil diparkirkan dan diangkut dengan menggunakan mobil dan dibawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK," tutur Kapolres Nabire. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini, pada Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 wit dini hari, warga Kelurahan Bumi Wonorejo mengamankan 4 orang pelaku pencurian 1 Amplifire di Mushola Baiturrohim Bumi Wonorejo, masing-masing MFK, FE, RMA dan JM. Keempat pelaku dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Dari pengembangan keempat pelaku ditemukan masih ada tersangka lain. Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang lain yaitu, AB, ATM, MT, ZA dan IH. "Kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut sehingga ditemukan barang bukti dari hasil curian yang dilakukan para tersangka. Barang bukti tersebut sudah diamankan oleh Sat Reskrim Nabire," ungkap Kasat Reskrim. Barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, diantaranya, 1 unit mobil Avanza warna silver yang digunakan untuk melakukan pencurian, 17 unit sepeda motor, 5 unit motor Jhonson 15PK, 3 unit motor Jhonson 40 PK, 1 unit mesin cuci, 2 unit mesin babat, 1 unit mesin Chanisaw, 1 unit Amplifier, 2 unit Laptop, 1 unit compressor, 1 unit TV, 53 karton keramik, 49 lembar seng, 2 unit gerobak, 2 unit mesin katinting, 1 unit diesel, 3 unit Genset, 1 unit Alkon, dan 2 unit Solar sell. "Sementara tersangka masih dalam pencarian orang atau DPO yakni BY, YB, AD dan MS," tegas Kasat Reskrim. "Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP. Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dan lebih dari 2 orang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," terang Kasat Reskrim AKP Dion. (wan/ist)