NABIRE - Kepolisian Resor (Polres) Nabire kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang masuk ke wilayah Kota Nabire. Pelaku berinisial DM diketahui membawa ganja dari Jayapura dan membelinya di atas kapal KM Labobar dengan tujuan Jayapura–Nabire, pada awal Desember 2025 lalu. 

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, dalam press release, Rabu (17/12/2025) menjelaskan bahwa ganja tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan di Kota Nabire.

“Dari tangan pelaku DM kami berhasil mengamankan 30 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja, satu ransel berwarna hijau, satu kantong plastik hitam, satu lakban kuning, serta satu unit handphone merek Oppo,” ungkap Kapolres.

Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Samuel juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sejak Januari hingga saat ini, kasus narkoba di Kabupaten Nabire terjadi berulang kali. Tidak hanya melibatkan orang dewasa, namun juga anak-anak di bawah umur.(wan)