JAYAPURA,- Anggota Kepolisian Resort Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial JMN (30) yang diduga sebagai sindikat penada motor lintas negara RI-PNG, serta bandar ganja di Kota Jayapura, Kamis (23/8) malam.Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah kerabatnya tepatnya di Kampung Vietnam, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, pada pukul 17.00 WIT. Selain mengamankan delapan unit sepedamotor yang diduga hasil curian dari lokasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 2 Kilogram ganja kering yang dikemas dalam plastik besar dalam karung.Kapolres Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R Urbinas mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika pihaknya menerima laporan warga yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang menyimpan motor hasil curian di lokasi yang ia maksud. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti tersebut.“Tim Opsnal yang diback-up oleh Tim Delta Polres Jayapura Kota mendatangi TKP untuk membekuk pelaku dan barang bukti motor yang diduga hasil curian. Kemudian anggota saat melakukan penggeledahan, menemukan ganja kering yang disimpan pelaku, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gustav Jumat (24/8) lalu.Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gustav, pelaku mengakui bahwa delapan unit motor tersebut merupakan hasil Barter ganja selama berada di Jayapura. Rencanaya, motor itu akan dibawa pelaku ke Papua New Guinea (PNG) melalui jalur laut untuk dijual.“Motor-motor itu didapat dengan Barteran, dimana satu unit motor ditukar dengan 1 Kg ganja kering, sedangkan motornya nanti akan dibawa ke PNG untuk dijual seharga 1000 Kina per unitnya,” terang Gustav.Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksinya lebih dari satu kali, dan setiap motor hasil Barteran dibawanya ke PNG untuk dijual, bahkan dikatakan ada yang dibarter dengan ganja. “Pelaku sudah melakukan modus ini lebih dari dua tahun dan belum diketahui sudah berapa banyak motor yang dibawanya dari Jayapura ke PNG untuk dijual. Kami masih dalami,” kata Gustav.Ia pun menambahkan, kini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota terkait kepemilikan ganja kering, sedangkan motor yang diduga hasil curian masih didalami oleh Sat Reksrim untuk mengecek laporan polisi di Polsek Jajaran serta melakukan koordinasi dengan pihak Samsat.Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Laporan: Ridwan)