Poin Penting Perda 03/2019 Wajib Dipahami Ojek di Nabire
NABIRE - Guna diketahui bersama dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan
Bagikan
NABIRE - Guna diketahui bersama dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek di Kabupaten Nabire, hasil inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nabire dan telah disosialisakan belum lama ini dalam rangka pembinaan, penataan ojek merupakan angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, meskipun bukan angkutan umum.Dalam Perda ini, ada sejumlah poin penting yang perlu diketahui dan ditaati oleh setiap pengemudi ojek resmi di Nabire, seperti terkemukaan pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Guest House Jalan Merdeka Nabire itu, salah satunya penentuan trayek penggunaan jalan raya dan parkir bagi tukang ojek. Dalam pasal 12 poin 1, ojek bisa menggunakan semua ruas jalan yang ada di Nabire, kecuali ruas jalan yang ditentukan waktunya. Artinya, seperti ditulis media online, ada sejumlah ruas jalan di dalam kota Nabire yang tidak bisa dilalui angkutan ojek pada jam-jam tertentu, mulai hari Senin hingga Sabtu.Jalan yang dimaksud, yaitu Jalan Yos Sudarso dari Jembatan Kali Oyehe hingga putaran Kantor Pos Nabire, yang tak boleh dilewati ojek mulai pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIT.Hal yang sama berlaku untuk ruas jalan Merdeka, mulai dari Tugu Cenderawasih hingga pertigaan jalan Sam Ratulangi. Sementara kebijakan ini tak berlaku di hari Minggu, lantaran angkutan ojek bebas melintasi dan mengangkut penumpang di semua ruas jalan yang ada di Nabire pada hari tersebut.Selain itu, setiap driver ojek diwajibkan mendaftarkan diri di Koperasi Ojek resmi yang ada di Nabire dan menggunakan kelengkapan atribut ojek, seperti nomor helm dan nomor anggota koperasi (omprengan), sehingga memudahkan pengawasan dari koperasi ojek dan mudah dikenali masyarakat.Dalam sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek di Nabire, setiap koperasi ojek juga diminta untuk mensosialisasikan Perda ini kepada karyawannya dalam hal ini pengemudi ojek, sehingga Perda dapat dipahami dengan baik.Seperti diketahui, sebelum di-Perdakan, DPRD Nabire telah menyusun Raperda nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2007 tentang Penataan, Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Ojek di Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Nabire dengan diawasi oleh perwakilan koperasi ojek yang ada di Nabire. Setelah disetujui, Raperda tersebut dibahas di tingkat Provinsi, sebelum disahkan menjadi Perda. (wan)
Bagikan artikel ini



