JAYAPURA,- Keinginan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menempatkan Jenderal TNI/Polri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Papua, dinilai sebagai suatu hal yang lucu oleh Ketua Majelis Rakyat Papua(MRP) Timotius Murib. Timotius menilai apa yang dilakukan pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, mencerminkan adanya kemunduran dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Saya merasa sangat lucu kalau TNI/Polri jadi Plt Gubernur, itu suatu kemundura pemerintaha  sekarang ini," katanya. Diakuinya, memang selama ini pelaksanaan Pilkada di Papua ada terjadi sejumlah konflik, namun pada akhirnya bisa diselesaikan dengan baik. "Jadi kerawanan seperti apa yang terjadi di Papua? Selama ini kami lihat semua masalah bisa diatasi kok," herannya lagi "Saya melihat ada ketakutan yang berlebihan dari pemerintah. Padahal alat negara baik TNI Polri yang pengamanan terbuka tertutup terbuka sangat banyak ditempatkan di Papua, bahkan lebih banyak dari jumlah penduduk di Papua. Makanya lucu saja, kalo pemerintah pusat mau tempatkan Plt dari TNI Polri," ungkapnya. Menurutnya, untuk jabatan Plt Gubernur wajib diisi oleh jabatan karir dan mengkuti aturan kepegawaian. Dimana dalam pengusulan penjabat bupati menjadi kewenangan Gubernur dengan menunjuk pegawai dalam jabatan Eselon II. Begitu pula untuk jabatan Gubernur, menjadi kewenangan Mendagri untuk menunjuk namun pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pasti kita siap melaksanakan dan menyambut keputusan Mendagri,”tegasnya. Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen menyatakan siap mendukung keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang mewacanakan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Papua diisi oleh jenderal dari Polri atau TNI.  “Terkait keputusan Mendagri, itu sekali lagi kewenangan beliau. Kami di daerah siap menjalankan tugas sesuai tupoksi,” terangnya. Dikatakan, plt gubernur wajib diisi oleh jabatan karir dan mengkuti aturan kepegawiaan. Dimana dalam pengusulan pejabat bupati menjadi kewenagan Gubernur dengan menunjuk pegawai dalam jabatan Eselon II. Begitu pula untuk jabatan Gubernur, menjadi kewenangan Mendagri untuk menunjuk namun pastinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Yang pasti kita siap melaksanakan dan menyambut keputusan Mendagri,”terang dia.