Pleno Penetapan Enam Besar Panwas Dogiyai Dinilai Tak Sesuai Aturan
NABIRE – Pleno penetapan enam besar anggota Panitia Pengawas Pemilukada (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai tahun 2017 mendatang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-Undang (UU). Panitia Seleksi (Pansel) Panwas Kabupaten Dogiyai, tidak melaksanakan amanat UU Nomor
Bagikan
NABIRE – Pleno penetapan enam besar anggota Panitia Pengawas Pemilukada (Pemilukada) Kabupaten Dogiyai tahun 2017 mendatang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-Undang (UU).
Panitia Seleksi (Pansel) Panwas Kabupaten Dogiyai, tidak melaksanakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10/2012, setelah melakukan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas persyaratan administrasi test rertulis dan test wawancara ini sebelumnya juga mendapat tanggapan dari masyarakat Kabupaten Dogiyai.Tidak sesuai mekanisme, menurut masyarakat dalam tanggapannya. Serius harus ditinjau kembali 14 besar calon anggota Panwaslu Kabupaten, Dogiyai Pemilihan Bupati tahun 2017. “Bersama ini kami nilai penetapan nama-nama 6 besar calon anggota Panwaslu yang lulus penelitian berkas administrasi tidak sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2015,” terang mereka dalam siaran pers yang diterima media ini melalui email. Dikatakan, nama-nama yang lolos test wawancara itu harus dilihat, apakah mereka kena kasus atau terlibat dalam kandidat tertentu pada Pilkada sebelumnya. Karena, ada indikasi beberapa nama yang diloloskan 6 besar calon anggota Panwas dari luar kabupaten Dogiyai. Dalam siaran pers itu, juga masyarakat memberikan keterangan terkait tanggapan mereka seputara keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama yang telah diumumkan melalui media maupun Radio, apakah benar memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai mekanisme yang ada.(wan)
Bagikan artikel ini



