Pimwan Dogiyai Dinilai Emosional
NABIRE – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pimwan) Kabupaten Dogiyai emosional sehingga dinilai kelakuannya tidak baik oleh 17
NABIRE – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pimwan) Kabupaten Dogiyai emosional sehingga dinilai kelakuannya tidak baik oleh 17 anggota DPRD Dogiyai yang menyampaikan mosi tidak percaya kepada tiga pimwan Dogiyai, Senin 13 September lalu saat sidang di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat.
Pembaca sikap 17 anggota dewan, Yusak Ernest Tebay didampingi beberapa anggota lainnya di Nabire, Selasa (21/0) mengatakan, usai menyampaikan mosi tidak percaya dari 17 anggota kepada tiga pimpinan dewan, usai menerima pernyataan dan menyampaikan pembelaan secara lisan, salah seorang pimpinan bertindak emosional sehingga handphone (hp) seorang anggota rusak akibat memukul dengan botol Aqua di hp milik seorang anggota dewan dan menghambur surat mosi tidak percaya yang hendak dibagikan kepada sejumlah piminan dan tokoh masyarakat. Sementara itu, salah eorang mengalami luka di bagian kepala. Dan mengeluarkan kata-kata ancaman saat itu.
Menurut anggota dewan, kejadian tersebut disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Dogiyai, pimpinan organisasi perangkat daerah, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat yang diundang dan menghadiri rapat penyampaian mosi tidak percaya kepada 3 pimpinan DPRD Dogiyai.
Yusak mengungkap, sekalipun surat mosi tidak percaya kepada pimpinan dihambur oleh salah satu anggota pimpinan, surat mosi tidak percaya tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan partai dari tiga pimpinan, Bupati, Sekda dan Ketua Lembaga Adat Dogiyai, Germanus Goo.
Yusak bersama anggota lain dari 17 anggota legislatif Dogiyai mengatakan tidak akan menghadiri undangan pimpinan untuk rapat internal dan sidang paripurna, selama tiga pimpinan menjawab 17 point dasar tuntutan dan pernyataan yang termuat di dalam surat pernyataan mosi tidak percaya secara tertulis dan menjelaskan 17 point pernyataan yang termuat di dalam mosi tidak percaya.
Alasannya, mosi tidak percaya tersebut sudah diketahui oleh intelektual Dogiyai, masyarakat dan pimpinan partai dari tiga pimpinan dewan.
Dari 17 point tuntutan tersebut, pimpinan DPRD Dogiyai dinilai tidak terbuka terhadap anggota dan pimpinan DPRD seperti Badan Musyawarah (Bamus) Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Peraturan Daerah (Baperda), pimpinan fraksi dan komisi, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahuan anggaran 2020 tanpa melalui pembahasan KUA PPAS dan sidang paripurna untuk penetapan APBD tahun anggaran 2020 dan terakhir melakukan pemindahan kegiatan tanpa koordinasi dengan Komisi C dan anggota dewan.
Pemindahan kegiatan yang dimaksud anggota yakni pekerjaan jalan lingkar Lembah Kamu, dari Kampung Ikebo (Distrik Kamu) ke Pueta (Distrik Kamu Selatan) dengan dana Rp 10 milyar, secara diam-diam dipindahkan ke Distrik Dogiyai tanpa melibatkan Komisi C dan anggota DPRD lainnya.
Ketika ditanya, lima anggota lain dari 25 anggota DPRD Kabupaten Dogiyai periode 2019-2024, Yusak bersama anggota lainnya mengatakan, nama ada tetapi karena tidak menandatangani pernyataan tersebut sehingga tidak dimasukan anggota dewan yang mengajukan mosi tidak percaya. Lima anggota tidak menandatangani mosi tidak percaya yakni Yusuf Iyai (PKPI), Yulianus Boga (PDIP), Andreas Iyai (Berkarya), Agus Tebay (Perindo) dan Bernard Iyai (Demokrat). “Kami tidak masukan mereka dalam kelompok karena tidak tandatangan sehingga kami ragu sikap mereka,” jelasnya. (ans)
Bagikan artikel ini



