*) Oleh : Asir Mirip, S.Pd., M.Si

Latar Belakang

Sekretaris Daerah merupakan pejabat yang mempunyai kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain berperan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, Sekretaris Daerah juga bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan administrasi pemerintahan, serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, jabatan Sekretaris Daerah bukan hanya merupakan jabatan struktural, tetapi juga merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang pengisian, pembinaan, evaluasi kinerja, mutasi, maupun pemberhentiannya wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Sistem Merit sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sehubungan dengan adanya arahan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya untuk menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan dengan alasan telah menduduki jabatan tersebut selama lebih dari lima tahun, dipandang perlu dilakukan kajian hukum secara objektif. Kajian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian dilaksanakan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Analisis hukum ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, melainkan sebagai bahan pertimbangan agar setiap keputusan administrasi kepegawaian memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip Sistem Merit, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah maupun pejabat yang bersangkutan.

Sekretaris Daerah sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Aparatur Sipil Negara dan pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang berkedudukan sebagai pimpinan sekretariat daerah sekaligus koordinator seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kedudukannya tersebut, Sekretaris Daerah bertanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah, menyelenggarakan pelayanan administrasi pemerintahan, mengoordinasikan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pembinaan aparatur sipil negara, serta memastikan terciptanya sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pengelolaan jabatan Sekretaris Daerah harus berpedoman pada prinsip Sistem Merit, yaitu sistem yang mengutamakan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan profesionalitas tanpa dipengaruhi pertimbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai pengangkatan, mutasi, evaluasi, pemberhentian, maupun pengisian jabatan Sekretaris Daerah harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta kepastian hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Maksud dan Tujuan Analisis Hukum

Analisis hukum ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan hukum bagi Bupati Intan Jaya dalam mengambil kebijakan mengenai jabatan Sekretaris Daerah, sehingga setiap keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, prinsip Sistem Merit, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Analisis hukum ini bertujuan untuk:

a. Mengidentifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan manajemen jabatan Sekretaris Daerah.

b. Menganalisis apakah lamanya masa jabatan lebih dari lima tahun merupakan dasar hukum yang cukup untuk meminta pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah.

c. Memberikan penjelasan mengenai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Memberikan pertimbangan hukum yang objektif guna menjamin kepastian hukum, penerapan Sistem Merit, perlindungan hak ASN, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional.

e. Menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Intan Jaya dalam menentukan langkah administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Dalam melakukan analisis terhadap permintaan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya, perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, manajemen Aparatur Sipil Negara, serta pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar konstitusional penyelenggaraan pemerintahan negara. Prinsip negara hukum (rechtstaat) menghendaki agar setiap tindakan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks manajemen Aparatur Sipil Negara, setiap keputusan mengenai pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat pemerintahan harus berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kedudukan, fungsi, dan tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 209 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa Sekretariat Daerah merupakan salah satu perangkat daerah sebagai unsur staf pendukung kepala daerah. (⁠BKN Denpasar)

Selanjutnya, Pasal 213 ayat (1) menegaskan bahwa Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah dan pelayanan administratif. Ayat (3) menyatakan bahwa Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. (⁠BKN Denpasar)

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah merupakan hubungan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Walaupun Sekretaris Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, setiap tindakan administrasi kepegawaian terhadap jabatan tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Selain itu, Pasal 214 mengatur mekanisme apabila Sekretaris Daerah berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, termasuk penunjukan penjabat Sekretaris Daerah dengan persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pengaturan ini menunjukkan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis yang pergantian atau pengisian sementaranya tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melalui mekanisme hukum tertentu. (⁠Wikisumber)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit, yaitu pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan profesionalitas tanpa membedakan latar belakang politik maupun pertimbangan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Sistem Merit bertujuan mewujudkan birokrasi yang profesional, netral, berintegritas, dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, setiap kebijakan mengenai pengangkatan, mutasi, evaluasi, maupun pemberhentian pejabat ASN, termasuk Sekretaris Daerah sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, wajib didasarkan pada ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Peraturan Pelaksana Manajemen Aparatur Sipil Negara

Walaupun telah berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, ketentuan pelaksanaan mengenai manajemen ASN yang belum diganti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan Jabatan Pimpinan Tinggi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten, tetap memperhatikan peraturan pelaksana mengenai manajemen PNS, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, evaluasi kinerja, mutasi, dan pemberhentian pejabat.

Dengan demikian, setiap kebijakan mengenai pergantian Sekretaris Daerah harus memperhatikan:

1. kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian;

2. prinsip Sistem Merit;

3. evaluasi kinerja;

4. prosedur administrasi kepegawaian; dan

5. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi Hukum

Berdasarkan keseluruhan dasar hukum tersebut, dapat dipahami bahwa:

1. Jabatan Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki pengaturan khusus dalam sistem pemerintahan daerah dan manajemen ASN.

2. Tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa seorang Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri hanya karena telah menjabat lebih dari lima tahun.

3. Setiap kebijakan mengenai penggantian Sekretaris Daerah harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga menjamin kepastian hukum, profesionalitas ASN, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Kewenangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Dalam kedudukannya tersebut, Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara, termasuk pengangkatan, pemindahan, promosi, evaluasi kinerja, dan pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, kewenangan tersebut bukan merupakan kewenangan yang bersifat absolut. Dalam negara hukum, setiap tindakan administrasi pemerintahan harus memenuhi prinsip legalitas, yaitu didasarkan pada kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang ditentukan, serta memiliki substansi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, termasuk Sekretaris Daerah, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksana lainnya yang masih berlaku.

Dengan demikian, setiap keputusan mengenai pergantian Sekretaris Daerah harus didasarkan pada mekanisme administrasi yang benar, bukan semata-mata atas pertimbangan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Masa Jabatan Lebih dari Lima Tahun Merupakan Dasar Hukum Pengunduran Diri?

Permasalahan hukum yang menjadi pokok telaahan adalah apakah seorang Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri karena telah menduduki jabatan selama lebih dari lima tahun.

Berdasarkan penelusuran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak terdapat norma yang menyatakan bahwa seorang Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri hanya karena telah menduduki jabatan selama lima tahun atau lebih.

Lamanya masa jabatan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi organisasi atau kebijakan kepegawaian, tetapi bukan merupakan dasar hukum yang secara otomatis mewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Apabila Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyegaran organisasi, promosi, mutasi, atau rotasi jabatan, maka langkah tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku dan tetap memperhatikan prinsip Sistem Merit.

Dengan demikian, alasan “telah menjabat lebih dari lima tahun” pada dirinya sendiri tidak dapat dipandang sebagai kewajiban hukum bagi seorang Sekretaris Daerah untuk mengajukan surat pengunduran diri.

Perbedaan Pengunduran Diri, Mutasi, dan Pemberhentian

Dalam hukum administrasi kepegawaian, terdapat perbedaan yang mendasar antara pengunduran diri, mutasi jabatan, dan pemberhentian.

1. Pengunduran diri merupakan tindakan sukarela yang berasal dari kehendak pribadi pejabat yang bersangkutan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain.

2. Mutasi atau rotasi jabatan merupakan kebijakan organisasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan kebutuhan organisasi dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

3. Pemberhentian dari jabatan merupakan tindakan administrasi yang dilakukan berdasarkan alasan yang diatur dalam ketentuan hukum dan dituangkan dalam keputusan pejabat yang berwenang.

Ketiga bentuk tindakan administrasi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan satu dengan yang lainnya.

Oleh karena itu, apabila Pemerintah Daerah menghendaki pergantian Sekretaris Daerah, mekanisme yang ditempuh seyogianya merupakan mekanisme administrasi kepegawaian yang sah, bukan melalui permintaan pengunduran diri apabila pengunduran diri tersebut tidak lahir dari kehendak bebas pejabat yang bersangkutan.

Analisis Berdasarkan Prinsip Sistem Merit

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Prinsip tersebut menghendaki bahwa setiap keputusan kepegawaian harus didasarkan pada:

a. kualifikasi;

b. kompetensi;

c. kinerja;

d. integritas;

e. moralitas; dan

f. profesionalitas.

Dengan demikian, evaluasi terhadap seorang pejabat tidak semata-mata didasarkan pada lamanya menduduki jabatan, tetapi harus mempertimbangkan hasil penilaian kinerja, kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tidak terdapat indikator yang menunjukkan bahwa pejabat yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan jabatan atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka kebijakan kepegawaian seyogianya tetap berpedoman pada prinsip Sistem Merit.

Analisis Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap pejabat administrasi negara wajib menjunjung tinggi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:

1. asas kepastian hukum;

2. asas kemanfaatan;

3. asas kecermatan;

4. asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

5. asas keterbukaan;

6. asas kepentingan umum; dan

7. asas pelayanan yang baik.

Dalam kaitannya dengan permintaan pengunduran diri dari Jabatan Sekretaris Daerah, penerapan asas kepastian hukum menjadi sangat penting agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pejabat maupun organisasi pemerintahan.

Demikian pula asas kecermatan menghendaki agar setiap keputusan didasarkan pada pertimbangan hukum, fakta, dan prosedur yang lengkap sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Pendapat Hukum

Berdasarkan keseluruhan analisis tersebut, dapat diberikan pendapat hukum sebagai berikut:

1. Bupati memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, namun pelaksanaan kewenangan tersebut wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan seorang Sekretaris Daerah mengundurkan diri hanya karena telah menjabat lebih dari lima tahun.

3. Pengunduran diri merupakan tindakan yang lahir dari kehendak bebas pejabat yang bersangkutan, sedangkan pergantian jabatan oleh Pemerintah Daerah harus ditempuh melalui mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

4. Untuk menjamin kepastian hukum, penerapan Sistem Merit, dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan mengenai Jabatan Sekretaris Daerah hendaknya dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Oleh karena itu, apabila Pemerintah Kabupaten Intan Jaya memandang perlu melakukan pergantian Sekretaris Daerah, mekanisme yang ditempuh sebaiknya menggunakan prosedur administrasi kepegawaian yang sah, bukan semata-mata melalui permintaan pengunduran diri yang tidak didasarkan pada kehendak bebas pejabat yang bersangkutan.

Kesimpulan Dan Rekomendasi

Berdasarkan hasil telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta ketentuan pelaksana yang masih berlaku, serta hasil analisis yuridis sebagaimana diuraikan pada bab-bab sebelumnya, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan jabatan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Sistem Merit.

2. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara, termasuk terhadap Jabatan Sekretaris Daerah. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, asas legalitas, kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

3. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dianalisis, tidak ditemukan norma hukum yang menyatakan bahwa seorang Sekretaris Daerah wajib mengundurkan diri hanya karena telah menduduki jabatan selama lebih dari lima tahun. Lamanya masa jabatan dapat menjadi salah satu bahan evaluasi organisasi, tetapi bukan merupakan dasar hukum yang secara otomatis mewajibkan pengunduran diri.

4. Pengunduran diri dari jabatan merupakan tindakan administrasi yang pada prinsipnya dilakukan atas kehendak bebas pejabat yang bersangkutan. Sebaliknya, apabila Pemerintah Daerah menghendaki adanya pergantian pejabat, mekanisme yang ditempuh sebaiknya melalui prosedur administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara menghendaki agar setiap keputusan mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, kebutuhan organisasi, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan sematamata pada lamanya masa jabatan.

6. Dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, setiap kebijakan mengenai penggantian Sekretaris Daerah hendaknya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, sebagai bahan pertimbangan kepada Bupati Intan Jaya, disampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Agar setiap kebijakan mengenai Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksana yang masih berlaku.

2. Apabila Pemerintah Kabupaten Intan Jaya memandang perlu melakukan penyegaran organisasi atau pergantian Sekretaris Daerah, kiranya langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip Sistem Merit, kebutuhan organisasi, dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3. Mengingat tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Sekretaris Daerah mengundurkan diri hanya karena telah menjabat lebih dari lima tahun, maka permintaan penyampaian surat pengunduran diri dengan alasan tersebut kiranya dapat dipertimbangkan kembali agar keputusan yang diambil tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

4. Dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberlanjutan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan daerah, serta pembinaan Aparatur Sipil Negara, setiap kebijakan kepegawaian hendaknya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

5. Selama belum terdapat keputusan administrasi kepegawaian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Daerah tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara profesional, loyal kepada Kepala Daerah, serta berkomitmen mendukung pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya.

6. Telaah staf beserta analisis hukum ini disampaikan semata-mata sebagai bahan pertimbangan hukum dan administrasi bagi Bupati Intan Jaya dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan prinsip negara hukum, Sistem Merit, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Demikian Analisis Hukum ini disusun sebagai lampiran Telaah Staf kepada Bupati Intan Jaya. Analisis ini dimaksudkan untuk memberikan pertimbangan hukum yang objektif, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum.

Harapannya, telaah ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sehingga setiap kebijakan yang ditempuh tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, Sistem Merit, profesionalitas Aparatur Sipil Negara, serta AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Intan Jaya. (Penulis adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Intan Jaya)