Dugaan Pemalsuan SK Kemenkumham, KAPP Papua Tengah Tempuh Jalur Hukum
Fience mengaku menerima ancaman dalam sejumlah bentuk, mulai dari pesan melalui aplikasi WhatsApp, penggembokan kantor hingga kedatangan sekelompok orang ke kediaman pribadinya.

NABIRE – Polemik pergantian kepengurusan Pokja Papua kembali bergulir ke ranah hukum. Ketua DPW Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah, Fience L. Mofu, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang disebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang kepengurusan baru.
Fience mendatangi Mapolda Papua Tengah, Jumat (29/8/2026), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekaligus menindaklanjuti laporan terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang sebelumnya dialaminya.
Kepada awak media, Fience mengaku menerima ancaman dalam sejumlah bentuk, mulai dari pesan melalui aplikasi WhatsApp, penggembokan kantor hingga kedatangan sekelompok orang ke kediaman pribadinya.
“Ancaman diberikan melalui WA, penggembokan kantor, hingga rombongan yang datang mengancam di rumah. Mereka menyatakan jika saya membawa kasus ini ke jalur hukum, saya akan dibunuh,” ungkap Mofu.
Menurut Fience, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mendatangi kantor notaris untuk mengonfirmasi penerbitan SK Kemenkumham yang baru. Saat berada di lokasi, ia mengaku mendapat intimidasi dari dua orang yang kemudian berkembang menjadi ancaman secara fisik.
Namun, persoalan dugaan pengancaman tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak terlapor berinisial GY. Kesepakatan itu, kata Fience, telah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.
Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menghentikan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
“Untuk masalah pengancaman hari ini sudah kami selesaikan dan surat pernyataannya sudah ada. Namun, menyangkut proses dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen pada SK Kemenkumham yang baru, kami pastikan proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.
Pertanyakan Dasar Pergantian
Dalam perkara utama, pihak Fience mempertanyakan dasar hukum pergantian kepengurusan yang kemudian berujung pada penerbitan SK Kemenkumham baru.
Fience menegaskan dirinya tidak pernah menerima keputusan resmi yang menyatakan status kepemimpinannya gugur karena pelanggaran kode etik. Ia menyebut SK kepengurusan yang dimilikinya masih berlaku hingga 2029.
“Tidak ada keputusan yang menggugurkan saya, dan tidak ada surat yang menyatakan saya terkena kode etik atau melakukan kesalahan hingga harus digantikan. Masa berlaku SK kami tercatat resmi dari tahun 2024 hingga 2029,” katanya.
Pihak pelapor juga mempersoalkan berita acara pergantian kepengurusan yang disebut memuat sejumlah tanda tangan yang diduga tidak sah.
Selain itu, mereka mempertanyakan tidak adanya tanda tangan atau dukungan resmi dari delapan kabupaten yang disebut memiliki hak suara dalam proses pergantian kepengurusan.
“Di dalam berita acara terdapat banyak sekali tanda tangan yang kami duga palsu. Bahkan, tidak ada tanda tangan dari delapan kabupaten yang seharusnya memilih terlapor untuk menggantikan posisi saya sebagai Ketua,” ujar Fience.
Dinilai Cacat Prosedur
Ketua Badan Pengurus Wilayah, Basarudin Werfete, menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme pergantian kepemimpinan organisasi.
Menurut Werfete, apabila seorang ketua dinilai melakukan pelanggaran ketika masa jabatannya masih berlangsung, seharusnya terdapat mekanisme pemeriksaan melalui Dewan Kehormatan dan sidang kode etik.
“Jika memang ada kesalahan, Dewan Kehormatan yang melakukan sidang kode etik. Keputusan dari sidang kode etik itulah yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB), karena masa jabatan Ketua Ibu Mofu masih berjalan hingga tahun 2029,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “Konferensi” dalam dokumen pergantian kepengurusan.
“Kalau konferensi biasa, itu artinya kepengurusan berjalan normal sampai masa jabatan berakhir di tahun 2029. Pemutusan di tengah jalan tanpa KLB ini menandakan adanya dugaan cacat prosedural dalam mekanisme organisasi,” lanjut Werfete.
Atas berbagai persoalan tersebut, pihak pelapor meminta seluruh dokumen dan mekanisme yang digunakan dalam penerbitan SK kepengurusan baru diuji melalui proses hukum.
Mereka juga meminta Kemenkumham memberikan klarifikasi mengenai dasar dan proses penerbitan SK kepengurusan baru tersebut.
“Kami berharap ada klarifikasi serta pencabutan SK dari Kemenkumham apabila memang terbukti ada pelanggaran hukum. Jika tidak ada upaya perbaikan, maka proses hukum pidana akan terus berjalan sampai tuntas,” tegas Werfete.
Sementara itu, proses hukum atas laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan masih berjalan. Kepolisian akan mendalami dokumen, alat bukti serta keterangan pihak-pihak terkait guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pihak pelapor menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian mengenai keabsahan dokumen dan prosedur yang digunakan dalam penerbitan SK Kemenkumham yang baru. (Luk)
Bagikan artikel ini



