NABIRE - Pengadilan Agama Nabire sebagai lembaga yang berwenang dalam perkara perkawinan dan keluarga, termasuk di dalamnya proses pengangkatan anak, memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat. Peraturan tentang tata cara pengangkatan anak di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009.

Berikut ini prosedur pengangkatan anak. Calon orang tua angkat mengajukan surat permohonan ke lembaga sosial. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa) dibentuk tim Peksos berkunjung ke rumah calon orang tua angkat. Tim Peksos melakukan dialog dengan calon orang tua angkat untuk menilai kelayakan secara psikologi, sosial dan ekonomi. Tim Peksos menyampaikan hasil penilaian kepada tim Tippa. Tim Tippa memberikan rekomendasi kepada Menteri Sosial RI.

Jika rekomendasi dari Menteri Sosial positif, maka surat rekomendasi pengangkatan anak akan diterbitkan. Pengangkatan anak ditetapkan oleh pengadilan setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat, yakni sehat jasmani dan rohani, berumur antara 30 dan 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat, bukan dari pasangan sejenis, telah menikah secara sah selama minimal 5 tahun. Belum memiliki keturunan atau hanya memiliki 1 orang anak. Memiliki kemampuan baik dalam segi ekonomi dan sosial.

Proses pengangkatan anak atau adopsi merupakan langkah hukum yang serius dan perlu dilakukan dengan memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama kepada anak yang diangkat sebagai anak kandung.

Apa Saja Syaratnya?

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Nabire, Basarudin,S.H.I.,M.Pd.,M.H, saat ditemui Wartawan Papuapos Nabire di ruang kerja kerjanya, Selasa (14/01/2025), menyampaikan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat, diantaranya, surat permohonan rangkap sebanyak 7 lembar. Fotocopy KTP pemohon (suami dan istri). Fotocopy Kartu Keluarga. Fotocopy surat nikah pemohon. Fotocopy surat nikah orangtua anak. Fotocopy akta kelahiran/kenal lahir dari desa/kelurahan. Surat pernyataan menyerahkan anak dan membayar panjar biaya perkara.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka berkas permohonan akan diproses oleh Pengadilan Agama Nabire. Proses pengadilan akan meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara dengan calon orang tua angkat dan penyelidikan mengenai latar belakang calon orang tua angkat.

Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada halangan hukum, maka Pengadilan Agama Nabire akan mengeluarkan putusan pengangkatan anak. Dengan putusan tersebut, anak yang diangkat secara hukum menjadi anak sah dari orang tua angkat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengangkatan anak, dapat langsung datang ke Pengadilan Agama Nabire atau menghubungi nomor telepon yang tertera di website resmi Pengadilan Agama Nabire.

Basarudin selalu Wakil Ketua Pengadilan Agama Nabire berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses pengangkatan anak. Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan proses pengangkatan anak dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi anak yang diangkat.(sam)