Perlu Penanganan Efektif Pra, Saat dan Pasca Bencana
NABIRE - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingk
Bagikan
NABIRE - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Oleh karena itu perlu penanganan yang efektif dalam penanggulangan bencana baik pra, saat maupun pasca bencana itu terjadi.
Hal demikian dipaparkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) Provinsi Papua, Drs. Didi Agus Prihatno, dihadapan peserta sosialisasi pemantauan dan penyebarluasan informasi bencana di Kabupaten Intan Jaya, Selasa (8/9) di Aula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Intan Jaya.Terang Kalak Provinsi Papua, sementara resiko bencana adalah kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan terganggunya kegiatan masyarakat.Sedangkan probabilitas timbulnya kerusakan atau kerugian (jiwa, harta, kehidupan dan lingkungan) yang disebabkan oleh interaksi antara ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau manusia dengan kondisi yang rentan dan kapasitas yang rendah.Lanjutnya, bahaya itu sendiri adalah suatu kondisi secara alamiah maupun karena ulah manusia yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Bahaya berpotensi menimbulkan bencana, tetapi tidak semua bahaya selalu menjadi bencana. Sedangkan kerentanan adalah sekumpulan kondisi dan atau suatu akibat keadaan (faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan) yang berpengaruh buruk terhadap upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan bencana.Menurutnya, ada sembilan kegiatan dalam komponen kesiap siagaan, yakni penelitian resiko, perencanaan siaga, mobilisasi sumber daya, pendidikan dan pelatihan, koordinasi, manajemen, peringatan dini, manajemen informasi dan gladi atau silmulasi.Dalam menyampaikan materi seputar bencana dan penanggulangannya, Kalak BPBD Provinsi Papua itu, memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan bencana, potensi dan penanggulangannya.*Papua Dihadapkan Sejumlah MasalahSementara itu, dalam pemaparannya, Widya Swara BPBD Provinsi Papua, Agus Sumarsono, S.Sos.,MT menerangkan, dalam menanggulangi bencana, Papua dihadapkan pada sejumlah permasalahan diantaranya, Papua merupakan daerah rawan bencana alam, belum teridentifikasinya daerah rawan bencana disetiap kabupaten/kota, masih banyaknya daerah-daerah yang terisolasi, pemukiman penduduk dominan di lereng-lereng gunung.Disamping itu, jalur transfortasi didominasi lewat udara, kurang ketersediaan peralatan evakuasi/penyelamatan, kurang pemahaman masyarakat akan ancaman bencana, kurang ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan, BPBD belum terbentuk di setiap daerah, kurangnya informasi peringatan dini bagi masyarakat dan kurangnya tenaga trampil dalam penanggulangan bencana.Hal itu masih dihadapkan kondisi saat ini, bahwa UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai payung hukum telah ada, namun di Provinsi Papua pembentukan BPBD pada akhir Maret 2011 baru sepenuhnya operasional pada Oktober 2011.Lanjutnya, presepsi yang ada dalam penanganan kebencanaan masih bersifat repressive (pada saat kejadian/tanggap darurat), sedangkan pada tahap pencegahan/pengurangan resiko bencana cenderung diabaikan, masyarakt beranggapan bahwa penanganan bencana sepenuhya merupakan tanggung jawab pemerintah dan kurang tersosialisasikannya kebijakan penanggulangan bencana pada pihak terkait dan masyarakat.Oleh karena itu, dalam penanganan bencana, diperlukan sejumlah hal, diantaranya, paradigma dalam penanganan bencana perlu diubah/dibangun (tidak hanya pola repressive), melainkan harus mulai dari pola preventive, repressive dan rehabilitative.Menurutnya, selama ini di Papua dalam penanganan repressive dikoordinir oleh Satkorlak PB, dengan hadirnya BPBD maka penanganan bencana akan lebih terkoordiasikan dan tersinergikan semua sumber daya dan potensi SDM dalam PB, serta keterlibatan institusi tekis terkait.Ungkap Agus Sumarsono, kegiatan sosialisasi seperti yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Intan Jaya merupakan upaya membangun pemahaman publik dalam menghadapi ancaman bencana, sehingga tercipta kesiap-siagaan dalam penanggulagan bencana.“Kedepan seluruh jajaran pemerintah daerah maupun komponen masyarakat di Papua khususnya Intan Jaya diharapkan memiliki kesiap-siagaan dalam menghadapi kejadian bencana,” pugkasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



