Perda Sampah Harus Diwajibkan Bagi Warga
NABIRE - Sampah masih berhamburan di beberapa titik di kota Nabire, seperti di pinggir jalan raya dan mengeluarkan bau tidak sedap.

NABIRE - Sampah masih berhamburan di beberapa titik di kota Nabire, seperti di pinggir jalan raya dan mengeluarkan bau tidak sedap. Dan sampah tersebut dikerjakan oleh satu pihak dan tidak ada penegakkan dari instansi pemerintah daerah, seperti Satpol PP, kepada masyarakat, sehingga sampai kapanpun tidak ada kesadaran untuk membuang sampah tepat waktu.
Dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya dan turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah serta menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/ standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST.,MT, saat dihubungi Papuapos Nabire melalui via telepon selulernya pada Selasa (5/5/25) mengatakan, sampah di Nabire tetap akan berserakan dimana-mana, karena sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) yang sudah keluar untuk penertiban sampah belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP Kabupaten Nabire.
"Kami DLH Nabire sudah berusaha semampunya dalam penanganan sampah ini, tapi sampai saat ini belum bisa juga berubah. Jadi alangkah baiknya pihak Satpol PP membantu dengan cara menegakan Perda tersebut," ucap Arfan.
Menurut pantauan Papuapos di lapangan, di beberapa titik di kota Nabire yang dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah mulai menumpuk di pinggir jalan dan masyarakat belum memahami Perda sampah yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Yang mana dalam Perda tersebut ada di pasal 1 tahun 2019, yang sudah seharusnya pihak Satpol PP tegakkan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu yang ditentukan.(rob)
Bagikan artikel ini



