NABIRE - Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol) di Kabupaten Nabire secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini berlaku efektif sejak diberlakukannya ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nabire, Mulyanto, SH, saat ditemui Papuapos Nabire, Rabu (28/05/2025), UU HKPD mengamanatkan bahwa seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dalam satu peraturan daerah. Hal ini menjadi dasar tunggal bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Pencabutan atau tidak berlakunya Perda Mihol ini memiliki alasan spesifik yang kuat. Pemerintah pusat berkeinginan untuk menyeragamkan aturan pajak Mihol di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan keselarasan regulasi nasional.

Dengan adanya aturan yang seragam di seluruh Indonesia, diharapkan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif. Penyeragaman ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi celah hukum dan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan kebijakan peredaran minuman beralkohol secara nasional.

Implikasi dari tidak berlakunya Perda Mihol ini akan sangat dirasakan di Nabire, khususnya dalam konteks perizinan dan pemungutan pajak terkait minuman tersebut. Kedepan, seluruh regulasi terkait akan tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU HKPD beserta peraturan pelaksananya.

Pemerintah Kabupaten Nabire kini tengah mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, memastikan bahwa setiap aspek yang berkaitan dengan Mihol di daerah tersebut selaras dengan ketentuan perundang-undangan pusat. Hal ini demi terciptanya tertib administrasi dan efektivitas pengawasan di lapangan.(sam)