Perbup Kewenangan Desa Cegah Stunting, Disosialisasikan
DOGIYAI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan dan peran desa dalam pencegahan dan penurunan stunting, disosialisasikan. Kegiatan digelar di Aula Kingmi Digikutu, Rabu (16/10/24), dibuka Pj Bupati Dogiyai, Marten Ukago, SE, M.Si yang diwakili Asisten III Setda Dogiyai, M. Basry, S.Sos, M.si

DOGIYAI - Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan dan peran desa dalam pencegahan dan penurunan stunting, disosialisasikan. Kegiatan digelar di Aula Kingmi Digikutu, Rabu (16/10/24), dibuka Pj Bupati Dogiyai, Marten Ukago, SE, M.Si yang diwakili Asisten III Setda Dogiyai, M. Basry, S.Sos, M.si
Pj Bupati Dogiyai, Marten Ukago, SE, M.Si, dalam sambutannya menyebutkan, kasus stanting merupakan kasus yang terjadi di masyarakat. Terutama anak-anak yang kekurangan gizi serta mengalami pertumbuhan yang sangat lambat dikarenakan berbagai macam factor.
Penanganan stunting di Kabupaten Dogiyai merupakan proritas utama dan menjadi proritas nasional. Sehingga harus mendapat dukungan dari pemerintah pusat, daerah dan pemerintahan desa.
Maka diperlukan suatu kebijakan yang betul-betul berpihak dan terarah pada program pemerintah ini dalam penanganan stunting di Kabupaten Dogiyai. Dengan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi semua pihak. Karena penanganan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab suatu dinas, badan dan kantor saja. Melainkan menjadi tanggungjawab bersama mulai dari pemerintahan tertinggi hingga pemerintahan terbawah yaitu dalam hal ini pemerintahan desa.
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Dogiyai perlu menetapkan suatu kebijakan yang berpihak pada penanganan stunting di Kabupaten Dogiyai sampai pada tingkat desa. Merujuk dari Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2017 tentang kebijakan strategis pangan dan gizi serta Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, maka Pemerintah Kabupaten Dogiyai membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewenangan dan peran desa dalam pencegahan dan penurunan stunting.

Kata dia, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa dapat dilakukan dengan melaksanakan program dan kegiatan seperti, pertama, pemerintahan desa mengkoordinasian dan melaksanakan percepatan penurunan stunting. Kedua, pemerintahan desa memprioritaskan penggunaan APBDes dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat dalam mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Ketiga, melaksanakan rembuk stunting di tingkat desa.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kita bersama-sama bergandengan tangan dalam menuntaskan program pemerintah untuk mengatasi stunting di daerah kita ini. Sehingga kita dapat menghasilkan generasi yang sehat, sehingga menjadi kebanggaan kita bersama demi terwujudnya Dogiyai Dou Enaa,” tuturnya. (ppn)
Bagikan artikel ini



