NABIRE - Dalam rangka memerangi maraknya kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, biasa disingkat Narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Nabire, Kamis (14/12/2017) pagi kemarin, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nabire memusnahkan sebanyak 154,64 gram Ganja dan 1,58 gram Sabu hasil sitaan dari 2 tersangka. Ganja (cannabis sativa) merupakan tumbuhan penghasil serat. Lebih dikenal karena bijinya mengandung tetrahidrokanabinol (THC), zat narkotika yang membuat pemakainya mengalami eufhoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Secara psikis, ganja menyebabkan dampak cukup berbahaya seperti timbulnya rasa khawatir selama 10-30 menit, timbulnya perasaan tertekan dan takut mati, gelisah, bersikap hiperaktif. Dari hasil data yang diatas, ganja sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Oleh karena itu, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja di wilayah Kabupaten Nabire dalam tahun 2017 ini. Untuk narkotika jenis ganja tersebut, Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Ganja dan BB Narkotika jenis Sabu serta dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan Narkotika, bertempat di Mapolres Nabire. Adapun saksi-saksi yang hadir dalam acara pemusnahan, Kajari Nabire yang diwakili oleh Kasi Datu Dany Rumaikewi, SH, Kapolres Nabire yang diwakili Kasat Reserse Narkoba AKP Nasruddin, A. Md, tersangka yang memiliki barang haram tersebut dan keluarga serta para Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire. Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Nasruddin,A.Md, menuturkan, BB Narkotika yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis Ganja milik tersangka FAW sebanyak 154,64 gram, dan Narkotika jenis Sabu milik tersangka YPF sebanyak 1,58 gram. “Narkotika jenis Ganja seberat 154,64 (seratus lima puluh empat koma enam empat) gram dibuka dan dituangkan ke dalam tungku api kemudian dibakar,” kata Kasat Narkoba seraya menambahkan, sedangkan, Sabu seberat 1,58 gram dibuka dan dituangkan ke dalam blender kemudian diblender sampai halus selanjutnya dibuang ke dalam closset kamar mandi. Hal ini dilakukan untuk kepentingan dan guna memerangi peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nabire serta untuk membuktikan kepada masyarakat khususnya para pemain Narkoba di daerah ini bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir atau memberi ruang bebas bagi bandar maupun pengecer kasus Narkoba sampai kapanpun.(wan)