Penyelenggara Pilkada Nabire Sedang Diuji
PENYELENGGARA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Nabire, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana maupun
PENYELENGGARA Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Nabire, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas, nampaknya sedang diuji oleh warga dan peserta Pilkada, apakah benar-benar independen dan teguh pada aturan atau sebaliknya mandul dan ompong sehingga bisa “dikendalikan”.
Sedikitnya, ujian itu datang dari sebaran baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) dari tiga pasangan calon dan terakhir kelengkapan berkas persyaratan calon yakni mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) dan jabatan.
Masyarakat Nabire dan pemerhati Pilkada di luar Nabire terutama kelompok menengah yang mengerti aturan tahapan kampanye dan syarat calon bupati dan wakil bupati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, kini sedang diuji oleh peserta Pilkada Nabire, warga dan pemerhati terhadap salah satu syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berasal dari aparatur sipil negara dan menduduki jabatan (birokrat dan politik).
Yakni, harus sudah mundur dari jabatan dan kedudukannya sebagai ASN.
Dari tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Kabupaten Nabire, calon Wakil Bupati dari masing-masing pasangan calon berasal dari swasta dan pengurus partai politik sehingga tidak disorot masyarakat.
Tetapi, masyarakat (warga dan simpatisan di luar Nabire) sedang memantau, apakah Yufinia Mote (calon nomor urut 1) dan Fransiscus Xaverius Mote (calon nomor urut 3) yang berasal dari Apatur Sipil Negara (ASN), apakah sudah mengundurkan diri sebagai ASN.
Dan Mesak Magay (calon nomor urut 2) dari DPRP Papua dari PDIP apakah sudah mengundurkan diri sebagai anggota parlemen di Provinsi Papua.
Sehari sebelum 9 November kemarin, pengunduran diri jabatan dan ASN ini sudah mulai mengemuka lewat media sosial.
Bahkan sebelumnya, persoalan ini sudah mulai diperbincangkan. Jika memang, 9 November sebagai batas akhir penyerahan syarat mengundurkan diri dari ASN dan jabatan (birokrasi dan politik), masyarakat di daerah ini sedang mempertanyakan apakah cukup bukti surat dari Badan Kepegawaian Daerah (kabupaten/provinsi) atau atasan langsung bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan dari jabatan politik (anggota legislatif).
Ataukah harus ada surat dari instansi tertinggi yang menyatakan mengundurkan diri atau catatan sedang dalam proses pengunduran diri dari kementerian atau lembaga setingkatnya.
Ataukah KPU akan membatasi persyaratannya cukup dari BKD kabupaten/provinsi.
Masyarakat di Nabire menantikan sikap komisioner KPU bersama Sekretariat, berani menyatakan sah dan tidaknya surat pengunduran diri yang akan diserahkan oleh tiga calon Bupati Nabire.
Termasuk surat dari tingkat mana yang akan dipakai KPU.
Ataukah KPU berani menyatakan lain, jika ada calon kepala daerah yang belum melengkapi surat yang menyatakan mengundurkan diri dari ASN dan jabatan.
Ketika KPU lemah, boleh jadi akan menjadi bumerang bagi komisioner KPU Nabire.
Walaupun belum tentu tetapi hasil putusan tersebut bakal menjadi satu item ketika sengketa hasil Pilkada Nabire sampai ke meja Mahkamah konstitusi yang dapat berbuntut pada nasib komisioner itu sendiri.
Ini hanya kepada KPU Nabire.
Peran Bawaslu Nabire sebagai pengawas, tentu masyarakat menanti tanggapannya.
Bawaslu akan menilai seperti apa terhadap berkas surat pengunduran diri dari ASN dan jabatan yang dilengkapi calon Bupati Nabire.
Seleksi berkas surat pengunduran diri ini menjadi ujian kedua bagi Bawaslu Nabire.
Sebelumnya, masyarakat sudah menguji kejelian Bawaslu Nabire terhadap baliho sebagai alat peraga kampanye oleh pasangan calon.
Bawaslu Nabire terkesan ompong dan loyo dengan empat baliho bersponsor tunggal di tempat-tempat sangat strategis yang tidak diatur melalui PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye. (ans)
Bagikan artikel ini



