NABIRE - Badan Pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Ojek Nabire Baru (ONB) Helm Biru Kabupaten Nabire, mempertanyakan legalitas keberadaan KSU Ojek Merpati Putih.  Hal ini didasari petunjuk Ketua lembaga Masyarakat Adat (LMA) Wilayah II Saireri-Kabupaten Nabire dalam rapat konsultasi bersama badan pengurus inti ONB pada Sabtu (17/9) di Sekretariat LMA di Jalan Kusuma Bangsa Nabire. Ada sejumlah poin yang disampaikan pengurus ONB. Pertama, penjelasan tentang keberadaan KSU Ojek Merpati Putih mengenai benar tidaknya bukti kepemilikan surat ijin trayek jasa angkutan roda dua, sesuai akta pendiriannya dengan dasar surat keterangan Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Nabire. Sebagaimana seperti dimiliki KSU ONB sesuai, Dasar Pengesahan Akta Pendirian KSU Ojek Nabire Baru Nomor 06/KSU-ONB/V/2005 tanggal 29 Juni 2005, Surat Ijin Bupati Kabupaten Nabire Nomor : 503-5/1634/KPTSP/2005 tanggal 26 Agustus 2005 Tentang Izin Gangguan, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 503-5/1577/IX/2015 tanggal 7 September 2015.Kedua, surat permohonan kami telah sesuai dengan maksud dan tujuan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor : 551.23/253/PUM Tanggal 15 Maret 2004 perihal kendaraan bermotor roda dua (ojek), yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota seluruh Indonesia dengan perlu memperhatikan poin (a) dan (c) sebagai berikut : (a) Dapat mengantisipasi atau membatasi (menghentikan) kendaraan bermotor roda dua (ojek), sebagai angkutan umum di wilayahnya (yang bersifat temporer). (c) Untuk upaya menjaga ketertiban beroperasinya kendaraan bermotor roda dua (ojek), sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di kemudian hari.Ketiga, Surat Mendagri tersebut pada poin ketiga (3) sama isi perihalnya dengan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor : AJ.206/1/4-Phb-2003 tanggal 21 November 2003 yang intinya, perlu dibatasi atau dihentikan KSU ojek yang tidak memiliki keabsahan ijin trayek jasa angkutan roda dua sesuai jenis usaha.Demikian surat KSU ONB bernomor 001/KSU-ONB/IX/2016 yang ditujukan kepada Kadis Perhubungan Darat Kabupaten Nabire, yang ditandatangani Ketua KSU ONB, Malik Djumati, sekretaris, Semuel Suruan, dan mengetahui Ketua LMA Wilayah II Saireri-Kabupaten Nabire, Sokrates Sayori, yang disampaikan ke redaksi. (ros)