Penghapusan Denda Pajak Baru Rancangan?
NABIRE - Kabar gembira yang sempat diinformasikan terkait pemutihan (penghapusan) denda pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) pada 1 Juli 2025 nanti, masih dalam rencana dan rancangan oleh pihak terkait dalam hal ini Samsat Nabire, Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - Kabar gembira yang sempat diinformasikan terkait pemutihan (penghapusan) denda pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) pada 1 Juli 2025 nanti, masih dalam rencana dan rancangan oleh pihak terkait dalam hal ini Samsat Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Demikian klarifikasi yang disampaikan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, melalui Kasat Lantas Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.TrK.,MH, guna meluruskan dan sebagai informasi terbaru menyangkut rencana pemutihan denda pajak tersebut.
Ditemui awak media ini, usai gladi kotor upacara Hari Bhayangkara tahun ini, Iptu Exaudio Hasibuan menerangkan, rencana pemutihan denda pajak itu sedang dalam rancangan. Untuk pasti pelaksanaannya kapan menunggu petunjuk dari pemerintah provinsi Papua Tengah.
Sehingga, dirinya berharap menyangkut hal ini akan dikabarkan kembali bersama instansi atau pihak berkompeten menyangkut pemutihan denda pajak kendaraan tersebut.
Sekedar menambahkan, seperti diberitakan sebelumnya, rencana penghapusan denda pajak yang merupakan kebijakan dari pemerintah itu bagian dari upaya untuk menertibkan pajak daerah dan tertib pajak bagi masyarakat.(wan)
Bagikan artikel ini



