NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire mengambil langkah tegas dalam mengendalikan peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayahnya. Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Label Pengawasan terhadap Minuman Beralkohol, menandakan era baru pengawasan yang lebih ketat. 

Pernyataan ini disampaikan Bupati Nabire, saat diwawancarai awak media ini di halaman Pemda Nabire, Senin (03/11/2025).

Langkah pengetatan ini diambil menyusul adanya desakan dari berbagai pihak, termasuk aksi demonstrasi dari beberapa hamba Tuhan yang meminta pemerintah daerah mencabut seluruh Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan minuman keras. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Mesak Magai menegaskan bahwa pencabutan izin secara total bukanlah solusi. Justru, ia memilih jalur pengawasan yang diperkuat melalui regulasi baru. 

"Saya sampaikan bahwa nanti kita akan lebih ketat lagi dengan peraturan bupati untuk pengawasannya," tegasnya.

Peraturan bupati yang baru ini memperkenalkan mekanisme pelebelan pengawasan. Menurutnya, kehadiran label ini menjadi penentu status legalitas suatu minuman. 

"Sehingga sekarang label pengawasan sudah ada, maka semua minuman yang tanpa label itu minuman ilegal," jelas Mesak Magai. Mekanisme ini diharapkan dapat membedakan secara jelas produk yang berasal dari distributor resmi dan yang tidak.

Bupati Mesak Magai mengakui, pengawasan terhadap minuman yang didistribusikan melalui jalur resmi relatif mudah dikontrol. Namun, fokus utama Perbup ini adalah mengatasi dua jenis minuman yang selama ini sulit dikendalikan dan sering memicu masalah sosial, yaitu minuman ilegal dan minuman lokal (tradisional). 

Kedua jenis minuman ini dianggap sebagai sumber kekacauan yang perlu ditertibkan secara serius.

Pengawasan ketat melalui label ini sekaligus menjadi jawaban Pemda atas aspirasi masyarakat yang khawatir akan dampak buruk Miras. Dengan adanya label resmi, masyarakat dapat turut berperan serta dalam mengawasi peredaran. Setiap minuman yang tidak memiliki label pengawasan dari Pemda Nabire secara otomatis akan menjadi target penertiban.(sam)