NABIRE - Telah kita ketahui bahwa pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam hal ini guru SMA dan SMK yang ada di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Papua kini telah menjadi Pegawai Provinsi dan wacana ini telah berjalan semenjak tahun 2016 silam dan kini awal tahun 2018 barulah dilaksanakan pengalihan status ASN guru SMA dan SMK ke provinsi.Namun, diawal perjalanan pengalihan status ASN guru SMA dan SMK ini sudah ada masalah yang sangat urgen, dimana hak para guru SMA/SMK selaku ASN berupa gaji hingga 15 Januari 2018 belum juga diterima dan hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan pasti kapan para guru SMA/SMK akan menerima gaji yang merupakan haknya.Dan diawal perjalanan pengalihan status guru SMA dan SMK ini sudah di temukan masalah besar, sehingga diprediksikan kedepan akan ada masalah terus. “Ini baru awal dan gaji masalahnya, sementara masalah kecil seperti kenaikan pangkat dan Dupak yang masalah kecil saja akan lebih sulit untuk diselesaikan, karena jarak dan guru pasti mengeluarkan biaya yang sangat besar,” kata seorang guru yang enggan namanya dikorankan.Sehingga, masalah gaji guru SMA/SMK ini belum lama ini ada perwakilan kepala sekolah di Nabire yang telah menemui Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire dan kedua pejabat ini meminta agar para guru SMA dan SMK sabar, karena pihaknya akan menyampaikan permasalah ini ke Provinsi Papua.Untuk itu, diminta kepada semua kepala SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Nabire agar bisa mengatasi masalah ini dengan baik dengan meminta para guru SMA/SMK untuk tetap melaksanakan tugas mengajar dan memberikan pendampingan kepada anak di kelas sesuai jadwal atau jam pelajaran di sekolah masing-masing.Sebagai satu solusi diharapkan Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua agar secepatnya membuka UPTD-UPTD di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua, selaku kepanjangan tangan agar permasalahan-permasalahan guru SMA dan SMK yang ada di semua kabupaten/kota bisa segera dapat diselesaikan. (des)