Penetapan Kursi Sesuai Ranking
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya telah menetapkan kursi DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Rapat Pleno di Hotel Aston Jayapura tanggal 31 Juni 2014. Demikian dikatakan Ketua KPU Intan Jaya, Linus Tabuni, saat bertandang keredaksi Papuapos Nabire. Dalam Rap
Bagikan
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Intan Jaya telah menetapkan kursi DPRD Kabupaten Intan Jaya dalam Rapat Pleno di Hotel Aston Jayapura tanggal 31 Juni 2014. Demikian dikatakan Ketua KPU Intan Jaya, Linus Tabuni, saat bertandang keredaksi Papuapos Nabire.
Dalam Rapat Pleno, Ketua KPU mengatakan, soal nama-nama Caleg itu dikembalikan kepada Partai Politik siapa yang akan diajukan namun semustinya mengutamakan dan memperhatikan suara terbanyak (ranking), bila memang parpol ingin membangun dan menerapkan system politik, hukum dan aturan perundang-undangan di Kabupaten Intan Jaya.
Dalam mengajukan nama Caleg, Ketua KPU Intan Jaya mennsinyalir ada kecurangan yang dilakukan, oleh karena itu pihaknya akan melihat ranking atau suara terbanyak dari masing-masing parpol dan bukan suara gabungan (koalisi) serta dilihat dari Dapil masing-masing.
“Dalam Rapat Pleno, KPU itu sudah berbaik hati kepada parpol, yang sekiranya tidak menimbulkan masalah maka kami langsung umumkan, tetapi yang akan menimbulkan masalah kami kembalikan kepada parpol. Namun, sampai hari ini masih ada yang belum mengajukan nama Caleg adalah PKPI baik untuk Dapil 1 dan 2. Untuk itu saya selaku Ketua KPU Intan Jaya meminta kepada parpol yang belum mengajukan nama Calegnya untuk segera mengajukan kepada KPU, ini permintaan terakhir, dan ini kesempatan terakhir bila ingin mendapat legalitas,” tegasnya.
“Bila Ketua Parpolnya tidak dapat ya tidak dapat, sebaliknya Caleg yang mendapat suara terbanyak yang dia yang berhak. Inilah saatnya memberikan pemahaman dan pendidikan politik yang baik dan benar. Bila Ketua Parpol tidak dapat suara artinya banyak kelemahan dan kekurangan, lebih baik belajar lagi,” ungkapnya.
“Masyarakat Kabupaten Intan Jaya sudah lama merindukan pembangunan, pelayanan dari wakil-wakilnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah, tidak pusing dengan orang tertentu karena tidak duduk, bila hanya mementingkan kepentingan pribadi lebih baik stop karena masyarakat menginginkan wakilnya yang mampu memperjuangkan kepentingannya,” tuturnya.
Penetapan kursi DPRD Kabupaten Intan Jaya telah ditetapkan, bila dari parpol merasa tidak sesuai dengan kehendaknya, lebih baik lihat hasil perolehan suaranya. KPU Intan Jaya menetapkan berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak (ranking) ditiap-tiap parpol baik Dapil 1 maupun Dapil 2.
Linus Tabuni menyatakan, partai-partai politik perlu bejajar dari PKS, dimana dalam partai PKS ada Caleg yang mendapat suara terbanyak tetapi dengan besar hati, secara legowo menyerahkan kepada Caleg yang suaranya lebih sedikit.
“Pimpinan-pimpinan parpol perlu belajar dari PKS, jangan memaksakan kehendak. Bekerja untuk rakyat dan tidak perlu menggembor-gemborkan title dan lain sebagainya,” katanya.
Dinyatakan Ketua KPU Intan Jaya, bila masih ada yang belum puas dengan hasil penetapan KPU Intan Jaya, silahkan untuk mengadukan gugatan.Namun hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan KPU.
“Bila masih tidak puas dengan Keputusan MK, silahkan gugat ke lembaga yang lebih tinggi bila memang ada.Kami KPU tidak pernah takut, kemana pun, bahkan kedunia manapun kamu gugat kami akan layani,” pungkasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



