Penerimaan Anggota TKBM Sesuai Prosedur, Tak Mengandung Unsur KKN
NABIRE - Menanggapi pemberitaan media Papuapos Nabire edisi, Selasa 17 Maret 2015 berjudul “Penerimaan Buruh TKBM Dinilai Mengandung Unsur KKN”, membuat Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire, Sostenes Rumbewas angkat bicara, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan tersebu
Bagikan
NABIRE - Menanggapi pemberitaan media Papuapos Nabire edisi, Selasa 17 Maret 2015 berjudul “Penerimaan Buruh TKBM Dinilai Mengandung Unsur KKN”, membuat Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire, Sostenes Rumbewas angkat bicara, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Dimana, selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire atas nama Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut, yang nyata-nyata pemberitaan tersebut hanya sepihak, dan isi dari berita yang termuat dalam pemberitaan tersebut adalah pemberitaan yang sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.Dalam arti, terang Sostenes, pemberitaan yang dimuat oleh salah satu Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire berinisial ‘JK’ tersebut adalah pemberitaan yang salah dan tidak benar, serta oknum atau sumber yang memberikan informasi tersebut dinilai tidak pantas untuk membuat berita tersebut, lantaran telah mencemarkan nama baik organisasi dalam hal ini Koperasi TKBM Nabire. Kata Rumbewas, saat diwawancarai di kediamannya, Kamis (19/3) didampingi Ketua Forum Komunikasi TKBM Pelabuhan Laut se-Tanah Papua, Samuel Korwa dan para pengurus Koperasi TKBM Nabire mengatakan, penerimaan atau perekrutan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Nabire tidak ada unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), dimana penerimaan TKBM Pelabuhan Laut Nabire sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan, serta tidak ada unsur nepotisme dalam perekrutan anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire. Apalagi sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, terangnya, perekrutan anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire dilakukan secara nepotisme, dan hanya menerima anggota TKBM dari kalangan suku tertentu saja.“Itu tidak benar, kalau saya dibilang menerima atau merekrut tenaga atau anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire hanya dari kalangan suku tertentu dan tidak sesuai aturan, apalagi mengandung unsur KKN itu hal yang sangat tidak sesuai fakta. Dan saya menerima anggota TKBM pelabuhan laut Nabire, sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mereka-mereka yang diterima itu adalah mereka-mereka yang memang sudah menjadi tenaga harian lepas selama dua tahun dan dari tingkat produktifitas dan aktifitas kerja selama menjadi TKBM telah memenuhi syarat, dan layak diangkat menjadi anggota TKBM Pelabuhan laut Nabire,” ungkapnya. Selain itu, lanjut Rumbewas, perekrutan anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire, sebelumnya, terdapat 19 calon anggota yang selama 2 tahun terakhir ini menjadi tenaga lepas atau dengan kata lain, 19 orang tersebut selama 2 tahun terakhir melakukan aktifitas bongkar muat di pelabuhan Nabire sebagai TKBM. Sehingga, selama 2 tahun bekerja sebagai tenaga lepas, ada penilaian tertentu yang harus dijadikan patokan dan hal itu sudah ada aturannya. Dan dari 19 calon anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire, hanya 13 orang yang memenuhi syarat menjadi anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire. Sedangkan, 6 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tingkat produktifitasnya dan aktifitasnya tidak memenuhi syarat. Namun demikian, katanya, 6 orang tersebut tetap bisa melakukan aktifitas sebagai TKBM di Pelabuhan Laut Nabire dan juga sebagai calon anggota TKBM. “Saya punya data lengkap, dan saya juga punya adminsitrasi lengkap terkait perekrutan TKBM di Pelabuhan Laut Nabire, jadi jangan dibilang saya rekrut orang hanya dari kalangan suku tertentu saja, itu tidak benar. Karena, kami merekrut orang untuk menjadi anggota TKBM itu juga ada aturannya dan bukan hanya asal merekrut saja. Kalau dia memenuhi syarat menjadi anggota TKBM sesuai dengan tingkat produktifitas dan aktifitasnya, pasti kami angkat menjadi anggota TKBM, tapi kalau tidak sesuai dengan sesuai dengan tingkat aktifitas dan produktifitasnya selama menjadi calon anggota TKBM, tidak mungkin kami paksakan dia harus direkrut menjadi anggota TKBM, nanti saya yang disalahkan,” ujarnya. Lanjutnya, teknik perekrutan anggota TKBM Pelabuhan Laut Nabire, adalah sesuai dengan tingkat aktifitas dan produktifitas selama menjadi calon anggota TKBM. Hal tersebut ada masa waktunya. Seperti yang dikatakan, bahwa sebelum menjadi anggota TKBM para calon anggota TKBM ini melakukan aktifitas sebagai TKBM di pelabuhan sebagai tenaga lepas. Selama 2 tahun dinilai, jika dirinya memenuhi syarat yang telah ditetapkan, tetap akan direkrut menjadi anggota TKBM. Tambahnya, jika dikatakan perekrutan anggota TKBM Nabire, harus memperhatikan semua suku yang ada di Nabire, lebih khusus anak putra daerah, itu kami sudah lakukan. Datanya ada kalau mau dicek, semua suku ada disitu dan rata-rata dapat dilihat kebanyakan anggota TKBM ini dari kalangan suku tertentu, karena selama ini mereka-mereka ini yang tingkat produktifitas dan aktifitasnya sangat dominan, bila dibandingkan dengan teman-teman yang lain. Kalau bicara soal otonomi khusus, perekrutan yang telah dilakukan sudah masuk dalam otonomi khusus, bisa dilihat siapa-siapa yang jadi TKBM di Pelabuhan Laut Nabire, ada orang lain kah?, “Semua atau rata-rata adalah anak Papua,” paparnya. *Sotenes Rumbewas Minta “JK” Minta Maaf dan Mengklarifikasi BeritaUntuk itu dirinya selaku Ketua Koperasi TKBM Nabire berharap, agar oknum yang bersangkutan atau sumber pemberitaan berita (JK) dan wartawan yang menulis berita tersebut, bisa segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan selanjutnya meminta maaf kepada organisasi serta publik melalui media. Karena pemberitaan yang dimuat di media ini berjudul ‘Penerimaan Buruh TKBM Dinilai Mengandung Unsur KKN’ adalah pemberitaan yang tidak benar. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka selaku Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire akan menempuh jalur hukum, karena hal tersebut sudah mencemarkan nama baik organisasi. “Kami tetap akan memberlakukan sangsi kepada yang bersangkutan, yaitu berupa sangsi administari, karena yang bersangkutan adalah salah satu anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire dan juga sebagai kepala operasional di Koperasi TKBM Nabire. Dan kami tetap akan melakukan hal tersebut, karena sesuai dengan aturan perkoperasian yang ada. Jadi selain meminta maaf, kami juga akan memberlakukan sangsi kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.“Kalau yang bersangkutan meminta untuk pihak koperasi membayar jasanya selama 18 tahun bekerja sebagai anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Laut Nabire, tidak ada dalam aturannya. Mungkin yang akan kami berikan adalah tali asih, sebagai bentuk wujud kepedulian koperasi kepada yang bersangkutan dan itu biasanya diberlakukan kepada para anggota Koperasi TKBM yang berhenti secara hormat dan mungkin masuk masa batas akhir bekerja yakni 50 tahun, tapi kalau berhenti secara tidak hormat, mungkin tali asih tersebut juga tidak bisa diberikan, karena telah mencemarkan nama baik koperasi, yang mungkin kami bisa berikan mungkin simpanan wajib dan Jamsostek,” tambahnya. (cad)
Bagikan artikel ini



