NABIRE – Dikabarkan gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, terjadi keterlambatan pembayaran.

   Terjadinya gaji yang tertunggak ini imbas dari penerapan Sitim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ? Saat dikonfirmasi, Plt. Sekda Nabire, Daniel Maipon, S.STP, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji pegawai.

     Kata dia, keterlambatan itu disebabkan dampak dari penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diberlakukan secara serentak mulai awal tahun ini di seluruh Indonesia.

    “Penyesuaian system itu penyebabnya.

     Keterlambatan gaji pegawai tidak hanya dialami Nabire, tetapi juga sebagian besar daerah di Papua bahkan Indonesia,” kata Daniel Maipon yang kini menjabat Plh. Bupati Nabire.

    Lebih lanjut dikatakan, penerapan SIPD merupakan amanat Undang Undang Pemerintah Daerah No 23/2014.

    Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, efektif, dan adil sehingga mesti terencana serta tertata.

      Kata dia, sistem perencanaan dan penganggaran sudah rampung di Bappeda sehingga tinggal disahkan gubernur sebelum disetujui Menteri Dalam Negeri.

     Namun, penatausahaan keuangan, terutama pada penggajian belum dilaksanakan di Nabire.

   Dijelaskan Daniel Maipon, sistem penggajian seluruh ASN sebanyak 4.400 orang di Pemkab Nabire selama ini terpusat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nabire.

  Dengan pemberlakuan SIPD, pengaturan terhadap pencairan gaji pegawai dikembalikan kepada perangkat daerah masing-masing.

  Kata dia, setiap perangkat daerah harus melapor dan memasukan data pegawai mereka masing-masing.

     Tetapi baru 30 dari 45 perangkat daerah Nabire yang melaksanakannya.

  Walaupun pemberitahuan mengenai pendataan tersebut berulang kali dilakukan sejak November lalu.

 Jelas dia, data yang wajib dilengkapi pada formulir penggajian meliputi nomor induk pegawai beserta identitas pribadi dan seluruh anggota keluarga.

 Mereka juga harus melampirkan salinan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak, serta dokumen penting lain. 

“Nabire belum mendapat dropping (alokasi gaji pegawai) untuk Februari karena seluruh datanya belum lengkap.

 Itu sanksi (ketentuan) dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Maipon.

 Dia berharap perangkat daerah segera merampungkan pendataan pegawai agar tidak merugikan yang lain.

 Jika seluruh pendataan rampung saat ini, laporannya bisa diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri pada pekan depan untuk proses pencarian anggaran pengajian pegawai.

 “Gaji untuk honorer tidak ada masalah.

 Mereka gajian setiap tiga bulan (dirapel) sehingga baru dibayarkan pada April,” ujar Maipon.

 Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nabire Barnabas Watofa, menyatakan, keterlambatan gaji tidak semestinya menimpa seluruh pegawai. 

  “Jangan sampai menunggu perangkat daerah yang telat setor data.

  Itu sudah disepakati pada rapat bersama pimpinan daerah,” ujarnya. (ist/ros)