Pencapaian 12 Road Map Implementasi Pembentukan Papua Tengah Disampaikan Saat Apel
NABIRE – Pencapaian 12 road map implemantasi Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah yang telah dilaksanakan, disampaikan saat apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (23/10/23). Apel dipimpin Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Ausilius You, S.Pd., MM, MH, mewakili Pj Gubernur Papua Tengah.

NABIRE – Pencapaian 12 road map implemantasi Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah yang telah dilaksanakan, disampaikan saat apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (23/10/23). Apel dipimpin Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah, Ausilius You, S.Pd., MM, MH, mewakili Pj Gubernur Papua Tengah.
Ada sejumlah hal yang disampaikan terkait dengan 12 road map, diantaranya, peresmian daerah dan pelantikan Penjabat Gubernur Papua Tengah, pembentukan perangkat daerah dan manajemen ASN, penyusunan Peraturan Gubernur Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengalihan aset dan dokumen, pengelokasian dana hibah, cipta kondisi pasca Pengundangan Undang– UndangNomor 15 Tahun 2022.
Yang sementara dikerjakan dan menunggu proses penyelesaian, pembentukan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), dokumen hasil uji publik calon anggota MRPT sudah di meja Mendagri, tinggal menunggu keputusan Mendagri, pengisian DPR RI, DPD RI dan DPR Papua Tengah, penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun sebagai wakil pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus melaksanakan tugasnya dengan mempersiapkan semua kebutuhan baik anggaran, data maupun personil di daerah–daerah kabupaten cakupan.
Disampaikan juga saat apel soal penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masih sementara proses punyusunan oleh perangkat daerah. Perangkat daerah terkait dalam hal ini dikoordinir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Tengah, beserta Bapperida Provinsi Papua Tengah serta dinas lainnya serta proses sinkornasi dengan dokumen RTRW provinsi induk.
Selain itu, juga disampaikan soal pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, meskipun pelaksanaannya pada tahun 2024 namun tahapnya telah dilaksanakan mulai tahun 2023. Pendanaannya walaupun dari APBN, namun Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyediakan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah.
Selain itu, lanjutnya, pembinaan, pengawasan dan evaluasi senantiasa dilakukan kepada daerah–daerah kabupaten cakupan. Dengan tujuan memastikan tiap program pemerintah pusat terlaksana dengan baik disetiap daerah di 8 kabupaten cakupan Provinsi Papua Tengah.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam melaksanakan program nasional, katanya, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan stunting, pengendalian inflasi daerah, pengentasan pengangguran, serta pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrim. Diharapkan Satgas dapat terus bekerja sama bahu membahu dalam menangani permasalahan–permasalahan tersebut.(rob)
Bagikan artikel ini



