NABIRE - Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema Kristina Dogomo, S.H., dalam upaya pemulihan aset negara merupakan bagian integral dari pemberantasan korupsi yang bertujuan untuk mengembalikan dana negara yang telah dirugikan. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, melalui Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah melaksanakan beberapa lelang dan penjualan langsung barang rampasan hasil tindak pidana.

Adapun Lelang Barang Rampasan, Selasa, (11/11/2025), Kejari Nabire melaksanakan lelang barang rampasan atas nama terpidana korupsi Reonaldo Laurenzo Liklikwatil. Barang yang dilelang meliputi 1 unit excavator Hyundai dengan nilai limit Rp269.500.000 dan 3unit dump truck Toyota Dyna dengan nilai limit berkisar Rp73.370.000 hingga Rp89.300.000. 

Lelang ini berlangsung melalui platform online lelang.go.id dan dihadiri oleh pejabat lelang, penjual dari kejaksaan serta saksi dari pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Papua.

Pemenang Lelang, yakni A. Saenal Abidin dengan total nilai lelang Rp515.495.000, yang akan segera disetorkan ke rekening negara melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Papua. 

Hasil lelang ini menunjukkan bahwa aset-aset yang disita dari para pelaku korupsi dapat dikonversi menjadi dana kas negara untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun penjualan langsung barang rampasan, Senin (8/12/2025), Kejari Nabire melaksanakan penjualan langsung barang rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dengan menghadirkan pembeli dari berbagai kalangan masyarakat. 

Barang-barang yang dijual meliputi 5unit sepeda motor (Yamaha Vixion, Yamaha Jupiter Z1, Honda Verza, dan Honda Beat) dengan total nilai penjualan Rp18.882.000.

Berbagai barang elektronik seperti handphone merk Samsung, OPPO, Redmi dan Realmi juga berhasil terjual dengan harga sesuai likuidasi maupun melebihi harga limit yang ditetapkan, menunjukkan tingginya minat pembeli terhadap barang-barang berkualitas dengan harga terjangkau. 

Selain itu, kayu olahan jenis Merbau sebanyak enam lot, berhasil terjual dengan total nilai Rp62.630.000. Beras yang merupakan barang rampasan hasil tindak pidana juga berhasil terjual dengan nilai Rp450.000.

Total hasil penjualan langsung ini merupakan kontribusi signifikan dalam upaya pengembalian aset negara kepada rakyat melalui kas negara, sehingga dana-dana tersebut dapat digunakan untuk program-program pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Selain itu, Kejari Nabire juga berhasil memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan dana sebesar Rp452.550.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dana tersebut diperoleh dari hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan pada Rabu, 19 November 2025 lalu.

Objek yang dilelang adalah empat unit mesin genset merek MTU berkapasitas 1.000 KW lengkap dengan perlengkapannya, yang berlokasi di PT PLN Rayon Nabire. Eksekusi lelang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018.

Hal tersebut disampaikan ketika melakukan konferensi pers bersama media, di Rumah Makan Surya Manik, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12/2025) lalu.

#Komitmen Berkelanjutan Untuk Masa Depan yang Lebih Baik



Pencapaian-pencapaian yang telah diraih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire pada tahun 2025 merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh aparatur, dari penyidik, penuntut umum hingga staf pendukung lainnya yang bekerja siang malam tanpa kenal lelah. 

Namun, seperti yang dikatakan Kajari Nabire, perjalanan untuk memberantas korupsi masih sangat panjang dan memerlukan upaya berkelanjutan dengan komitmen yang tidak kenal henti.

"Kami akan terus meningkatkan kapasitas dan keahlian aparatur penegak hukum melalui program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan. Kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, baik di tingkat lokal maupun nasional, akan kami perkuat untuk menciptakan sinergi yang lebih efektif. Kami juga akan memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam penegakan hukum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Yang terpenting adalah menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah kami," ujar Dr. Jusak Elkana Ayomi dengan penuh semangat.

Peringatan Hakordia tahun 2025 yang mengusung tema ‘Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat’, menjadi momen refleksi dan evaluasi bagi Kejaksaan Negeri Nabire untuk terus berkontribusi dalam perwujudan negara yang bersih, transparan dan mengutamakan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. 

Dengan semangat yang membara dan komitmen yang kuat, Kejari Nabire siap melanjutkan perjuangan melawan korupsi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih adil dan lebih makmur.

Hal tersebut disampaikan ketika melakukan konferensi pers bersama media, di Rumah Makan Surya Manik, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, Jumat (12/12/2025) lalu.(edi/cad)