NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua telah melakukan penataan regulasi yaitu rekonstruksi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Dimana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Otonomi Khusus di Tanah Papua akan diimplementasikan melalui sejumlah regulasi daerah yang bersifat khusus berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bermuatan lokal Papua.   Demikian dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP. MH, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si sebelum membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Perdasus Papua tahun 2014, di Guest House Jalan Merdeka Nabire, Kamis kemarin. Katanya, sejalan dengan program dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam visi menuju Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera, maka perlu saya sampaikan kepada seluruh tokoh adat, tokoh agama di Kabupaten Nabire bahwa Pemprov telah melakukan penataan regulasi yaitu rekonstruksi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Dimana, terangnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Otonomi Khusus di Tanah Papua akan diimplementasikan melalui sejumlah regulasi daerah yang bersifat khusus berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) bermuatan lokal Papua. Oleh sebab itu, diperlukan adanya persamaan persepsi di antara seluruh masyarakat di Papua, tokoh agama, tokoh adat dan stakeholder lainya dengan memprioritaskan prinsip keberpihakan kepada Orang Asli Papua, sehingga dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan dinamika perkembangan ekonomi sosial, politik dan budaya masyarakat di daerah. Ditambahkan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keleluasaan itu, menurut gubernur, antara lain dalam hal membentuk dan menata regulasi daerah untuk mengimplementasikan kewenangan, baik kewenangan bersumber dari Undang-Undang (atributif) maupun berdasarkan pelimpahan serta menggali prakarsa daerah untuk menampung kondisi riil daerah. Untuk itu, perlu disediakan aturan main yang jelas dan tegas. Aturan hukum dibuat, dengan memahami falsafah hidup dan kearifan budaya lokal Papua. “Prinsip-prinsip keberpihakan terhadap orang asli Papua harus dimasukkan dan menjadi materi muatan dari aturan hukum yang dibentuk,” ujarnya. Imbuhnya, dalam hubungan dengan kewenangan khusus di Provinsi Papua perlu dibangun kerjasama yang erat dalam pembentukan aturan hukum yang baik agar dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat di wilayah Provinsi Papua.   “Sosialisasi Perdasi/Perdasus ini sangat penting sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat atas apa yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, baik provinsi/kabupaten/kota dengan tetap memperhatikan asas keberpihakan. Nilai-nilai keterbukaan informasi harus disampaikan secara benar dan akurat sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” akhirnya.(wan)