NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua Tengah (Pemprov) menghadiri kegiatan Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran) daerah di tahun 2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Tengah.

Dalam evaluasi ini meliputi berbagai sektor, seperti evaluasi perencanaan dan penganggaran tahun 2025 atas sektor pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan dan UMKM, yang dilaksanakan, Kamis, 20 Februari 2025 lalu di Aula BPKP.

Pada saat PapuaposTV berkunjung di Kantor BPKP Provinsi Papua Tengah, Selasa (25/02/2025) pukul 10.00 WIT, guna menanyakan perihal kegiatan evaluasi tersebut didapat keterangan, bahwa kegiatan tersebut dihadiri bebebrapa pimpinan OPD yang ada di Nabire, Papua Tengah.

Bagian Umum (BU) BPKP, Nur Aziz Al Hakim, kepada media ini mengatakan, BPKP mengevaluasi perencanaan dan penganggaran seluruh Pemda di Provinsi Papua Tengah. “Evaluasi menyeluruh ini di dokumen perencanaan, seperti program Makan Gizi Gratis (MBG),” tuturnya.

Lanjutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka, persiapan pelaksanaan Evran di tahun 2025 seluruh OPD pada Pemprov Papua Tengah. “Pentingnya evaluasi ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik hingga tujuan pembangunan daerah dapat tercapai,” ucapnya.

BPKP merupakan badan atau kantor dalam bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan. BPKP berperan sebagai auditor intern pemerintah yang melakukan kegiatan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

BPKP sebuah lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai auditor intern pemerintah. BPKP memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan pembangunan.

Sementara itu, BPKP daerah yakni perwakilan BPKP di tingkat daerah, yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan di daerah tersebut. BPKP daerah memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan BPKP pusat, namun dengan fokus pada pengawasan keuangan daerah.

BPKP daerah biasanya dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan BPKP Daerah, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP daerah.(feb)