NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan satu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang kepegawaian Daerah untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah provinsi. Sebelum Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) menetapkan raperdasi tersebut menjadi Perdasi sebagai produk hukum daerah, DPRP tengah melaksanakan konsultasi public kepada masyarakat untuk mencari masukan dari akar rumput. Anggota DPRP Papua, Ruben Magay usai konsultasi public 1 Raperdasus dan 3 raperdasi di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nabire, Rabu (8/11) mengatakan sejak pemerintah memberlakukan penerimaan calon mahasiswa Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) dan rekrutmen pegawai negeri (aparatur sipil negera –sekarang), putera-puteri Papua yang masuk ke STPDN dan diterima sebagai aparat sipil Negara (ASN), sangat sedikit. Orang semakin dimarginal akibat sistin online yang diterapkan oleh pemerintah RI. Kenyataan ini beda dengan ketika penerimaan mahasiswa IPDN dan rekrutmen PNS dilaksanakan secara manual. Orang Papua bisa masuk IPDN banyak, bahkan seperti jatah. Tetapi ketika penerimaan lewat online, sangat sedikit. Demikian juga dengan rekrutmen PNS. Sejak rekrutmen PNS lewat online, tidak banyak orang Papua yang lolos tetapi orang dari luar seperti dari Jawa dan Sumatera bisa datang kerja di Papua karena lolos dari selkesi rekrutmen PNS lewat online. Oleh karena itu, kata Ruben, pemerintah Provinsi Papua menyiapkan raperdasi tentang Kepegawaian Daerah agar pemerintah Provinsi Papua juga diberikan kesempatan untuk merekrut PNS secara local, tidak lagi lewat online. Ada kewenangan bagi daerah untuk menyusun kebutuhan aparatur negara dan merekrut tenaga sesuai dengan kebutuhan daerah. Dengan adanya Undang Undang Otonomi Khusus Papua, pemerintah setidaknya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk merekrut CPNS, berapa prosen dari kebutuhan pegawai negeri, kewenangan harus diserahkan kepada pemerintah daerah di Provinsi Papua untuk merekrut putera-puteri Papua.   Tanggungjawab Perusahaan Selain Raperdasi tentang pegawai daerah, Pemprov Papua juga menyiapkan Raperdasi tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Ruben mengatakan Undang Undang Npmor 40 tahun 2001 tentang Perseroan Terbatas (PT) diamanatkan setelah diadakan RUP, harus ada dana Cecar (dana tanggungjawab sosiai perusahaan) kepada masyarakat di sekitar lokasi perusahaan. Dana tanggungjawab social tersebut meliputi tanggung jawab perusahaan terhadap masalah kesehatan, pendidikan, budaya dan agama. Masalah social budaya dan agama masyarakat sekitar perusahaan juga merupakan tanggungjawab dari perusahaan lewat dana coorporated social Run Pasibility, disamping perusahaan menyediakan dana wajib pajak dan wajib setor. Legistaor dari Partai Demokrat ini mengatakan, selama ini perusahaan lalai menjalankan tanggungjawab social perusahaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Raperdasi ini ingin mendorong dan mengingatkan perusahaan terhadap kewajibannya terhadap pembangunan kesehatan dan pendidikan serta pembinaan social budaya dan agama. Penanggulangan Narkoba Disamping satu Perdasus dan 2 Perdasi di atas, Badan Penanggulangan narkoba (BPN) juga menyiapkan Raperdasi tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikoterapika dan Zat Adiktif lainnya. Ruben menegaskan masalah narkoba ini menjadi keprihatinan bersama sehingga harus ditanggulangi bersama karena, narkoba ini bisa masuk lewat anak-anak mulai dari TK. Karena itu, kita harus waspada terhadap orang baru yang jualan di sekitar sekolah. Sebab, kata Ruben, ada narkoba dalam bentuk gula-gula sehingga pedagang bisa menawarkan anak-anak di TK dan SD dengan narkoba berbentuk gula-gula. (ans)