Pemprov Papua Siapkan Raperdasi Kepegawaian Daerah
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan satu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang kepegawaian Daer
Bagikan
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyiapkan satu Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi (Raperdasi) tentang kepegawaian Daerah untuk ditetapkan sebagai
peraturan daerah provinsi. Sebelum Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP)
menetapkan raperdasi tersebut menjadi Perdasi sebagai produk hukum daerah, DPRP
tengah melaksanakan konsultasi public kepada masyarakat untuk mencari masukan
dari akar rumput. Anggota DPRP Papua, Ruben Magay usai konsultasi public 1 Raperdasus dan 3 raperdasi di Aula
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nabire, Rabu (8/11)
mengatakan sejak pemerintah memberlakukan penerimaan calon mahasiswa Sekolah
Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) dan rekrutmen pegawai negeri (aparatur
sipil negera –sekarang), putera-puteri Papua yang masuk ke STPDN dan diterima
sebagai aparat sipil Negara (ASN), sangat sedikit. Orang semakin dimarginal
akibat sistin online yang diterapkan oleh pemerintah RI. Kenyataan ini beda dengan ketika penerimaan mahasiswa IPDN dan rekrutmen PNS dilaksanakan
secara manual. Orang Papua bisa masuk IPDN banyak, bahkan seperti jatah. Tetapi
ketika penerimaan lewat online, sangat sedikit. Demikian juga dengan rekrutmen
PNS. Sejak rekrutmen PNS lewat online, tidak banyak orang Papua yang lolos
tetapi orang dari luar seperti dari Jawa dan Sumatera bisa datang kerja di
Papua karena lolos dari selkesi rekrutmen PNS lewat online. Oleh karena itu, kata Ruben, pemerintah Provinsi Papua menyiapkan raperdasi tentang Kepegawaian
Daerah agar pemerintah Provinsi Papua juga diberikan kesempatan untuk merekrut
PNS secara local, tidak lagi lewat online. Ada kewenangan bagi daerah untuk
menyusun kebutuhan aparatur negara dan merekrut tenaga sesuai dengan kebutuhan
daerah. Dengan adanya Undang Undang Otonomi Khusus Papua, pemerintah setidaknya memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk merekrut CPNS, berapa prosen dari
kebutuhan pegawai negeri, kewenangan harus diserahkan kepada pemerintah daerah
di Provinsi Papua untuk merekrut putera-puteri Papua. Tanggungjawab Perusahaan Selain Raperdasi tentang pegawai daerah, Pemprov Papua juga menyiapkan Raperdasi tentang
tanggungjawab sosial perusahaan. Ruben mengatakan Undang Undang Npmor 40 tahun
2001 tentang Perseroan Terbatas (PT) diamanatkan setelah diadakan RUP, harus
ada dana Cecar (dana tanggungjawab sosiai perusahaan) kepada masyarakat di
sekitar lokasi perusahaan. Dana tanggungjawab social tersebut meliputi tanggung
jawab perusahaan terhadap masalah kesehatan, pendidikan, budaya dan agama.
Masalah social budaya dan agama masyarakat sekitar perusahaan juga merupakan
tanggungjawab dari perusahaan lewat dana coorporated social Run Pasibility,
disamping perusahaan menyediakan dana wajib pajak dan wajib setor. Legistaor dari Partai Demokrat ini mengatakan, selama ini perusahaan lalai menjalankan
tanggungjawab social perusahaan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Raperdasi
ini ingin mendorong dan mengingatkan perusahaan terhadap kewajibannya terhadap
pembangunan kesehatan dan pendidikan serta pembinaan social budaya dan agama. Penanggulangan Narkoba Disamping satu Perdasus dan 2 Perdasi di atas, Badan Penanggulangan narkoba (BPN) juga
menyiapkan Raperdasi tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika,
Psikoterapika dan Zat Adiktif lainnya. Ruben menegaskan masalah narkoba ini menjadi keprihatinan bersama sehingga harus ditanggulangi
bersama karena, narkoba ini bisa masuk lewat anak-anak mulai dari TK. Karena
itu, kita harus waspada terhadap orang baru yang jualan di sekitar sekolah. Sebab, kata Ruben, ada narkoba dalam bentuk gula-gula sehingga pedagang bisa menawarkan
anak-anak di TK dan SD dengan narkoba berbentuk gula-gula. (ans)
Bagikan artikel ini



