Pemkab Nabire Tegaskan Larangan Miras bagi ASN di Tempat Umum, Sanksi Tegas Menanti

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengonsumsi minuman keras di tempat umum maupun lingkungan kantor pemerintahan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati yang didasarkan pada Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur ketertiban umum terkait konsumsi alkohol di ruang publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., menegaskan lingkungan pemerintah seperti dinas, badan, distrik, hingga kelurahan adalah area pelayanan publik.
Oleh karena itu, kantor-kantor tersebut dikategorikan sebagai tempat umum yang harus bebas dari pengaruh alkohol demi menjaga marwah pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi pertanyaan mengenai batasan waktu, Sekda menjelaskan aturan ini berlaku tanpa mengenal waktu, baik di dalam maupun di luar jam kerja. “Di dalam aturan tidak dikatakan bahwa kalau di luar jam kerja itu sudah bisa. Namanya tempat umum, baik itu pagi, siang, sore maupun malam, tetap tidak diperbolehkan,” tegas Yulianus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/04/2026).
Yulianus menambahkan, seorang ASN yang mengonsumsi Miras di tempat pelayanan secara otomatis tidak akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, kondisi mabuk akan menghilangkan kesadaran dan hati nurani yang diperlukan untuk melayani masyarakat, sehingga profesionalisme ASN akan hancur seketika akibat pengaruh alkohol.
Lebih lanjut, Sekda menyoroti aspek sosial dan karakter masyarakat di Papua. Ia menilai bahwa pada dasarnya masyarakat memiliki moral, iman dan karakter yang sangat baik. Namun, semua nilai positif tersebut seringkali goyah dan berubah menjadi negatif ketika seseorang sudah berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Terkait sanksi bagi ASN yang terjaring razia atau dilaporkan mengonsumsi Miras di tempat umum, Pemerintah Kabupaten Nabire telah menyiapkan langkah pembinaan yang disipliner. Sanksi tersebut dapat berupa penahanan gaji hingga penyerahan kepada aparat penegak hukum jika ASN yang bersangkutan melakukan tindakan kriminal atau pengrusakan saat mabuk.
Di sisi lain, Sekretaris Satpol PP yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Nabire, Agus Runggeari, menyatakan komitmen penuhnya untuk mengawal perintah Bupati Nabire.
Satpol PP akan bertindak sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan melaporkan setiap temuan di lapangan langsung kepada Bupati Nabire. “Tugas Satpol PP adalah mengamankan perintah pimpinan daerah. Saya berkomitmen tidak boleh ada ASN yang coba-coba mengonsumsi Miras di tempat umum,” ujar Agus dengan nada bicara yang tegas.
Mengenai rincian sanksi administratif, Agus menjelaskan saat ini pihaknya masih fokus pada tahap sosialisasi dan pelaksanaan perintah edaran. Namun, ia memastikan bahwa setiap pelanggaran akan didata dan dilaporkan secara prosedural untuk ditentukan sanksi finalnya oleh Bupati Nabire sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Nabire ini mendapat tanggapan positif dari kalangan ASN sendiri. Banyak pegawai yang menilai bahwa Surat Edaran Bupati ini merupakan langkah maju untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bermartabat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi di Kabupaten Nabire.(sam)
Bagikan artikel ini



