NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire akan serius menangkal dengan menertibkan pemasukan, peredaran, penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) beralkohol secara bertahap.  Langkah pertama, pemerintah akan menertibkan izin pemasukan, distribusi dan penjualan minuman keras yang akan berakhir masa berlakunya. Bupati Nabire, Isaias Douw melalui tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire yang dibacakan Wakil Bupati, Amirullah Hasyim dalam Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2016 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) di Ruang Sidang Utama, Rabu (28/9) mengatakan pemerintah juga akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemasukan, distribusi minuman keras di daerah ini.Disamping dua langkah di atas, Pemkab Nabire juga akan menertibkan penjualan minuman keras kepada pemegang izin yang jatuh tempo berlakunya surat izin pemasukan dan penjualan minuman keras.Jawaban Bupati Isaias itu untuk menjawab pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasiona (F PAN) yang disampaikan pada Selasa (27/9) malam dalam sesi pemandangan umum fraksi DPRD Nabire terhadap dua materi sidang masing-masing rancangan Perda tentang APBD Perubahan dan rancangan Perda RPJM Kabupaten Nabire.Perhatian pemerintah daerah terhadap penertiban minuman keras di daerah ini juga disampaikan Fraksi Partai Nasional Demokrat (F Nasdem) saat membacakan pemandangan umum. Bupati Isaias dalam jawabannya mengatakan, Pemkab tetap akan menertibkan peredaraan miras di daerah ini dengan memperhatikan berlakunya izin pemasukan dan distribusi miras di daerah ini dan merevisi Perda tentang Miras di Kabupaten Nabire. (ans)