Pemkab Nabire Evaluasi Efektivitas WFH bagi ASN di Wilayah Timur

NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire telah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini sejatinya telah berjalan sejak pekan lalu melalui surat edaran resmi. Meski bertujuan untuk mengikuti tren digitalisasi kerja, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang S.Pd., M.Pd., menegaskan implementasi di lapangan masih memerlukan pengawasan ketat dan evaluasi mendalam.
Penerapan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh instansi di lingkungan Pemkab Nabire. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan sektor vital tetap diwajibkan bekerja di kantor seperti biasa.
Instansi tersebut meliputi rumah sakit, Puskesmas, dinas kesehatan, sekolah, dinas pendidikan, kantor distrik, kelurahan hingga OPD penghasil dan pelayanan terpadu satu pintu (DPPTSP) serta Dukcapil.
Sekda menjelaskan, ASN yang bekerja dari rumah wajib menyertakan uraian tugas yang jelas sebagai bukti produktivitas. Setiap pegawai harus melaporkan tindak lanjut surat-menyurat maupun penyusunan laporan keuangan yang dikerjakan secara mandiri. Tanpa adanya laporan uraian tugas yang terverifikasi, ASN tersebut dianggap tidak hadir dan tidak akan diberikan toleransi dalam absensi harian.
Terkait penggunaan kendaraan dinas saat hari WFH, pemerintah memberikan perhatian khusus pada potensi penyalahgunaan. Jika ditemukan ASN membawa mobil pelat merah untuk keperluan koordinasi ke kantor karena kendala jaringan di rumah, hal tersebut masih dimaklumi. Namun, sanksi dan peringatan keras akan diberikan bagi ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan rekreasi atau memancing saat jam kerja berlangsung.
Persoalan infrastruktur menjadi hambatan utama dalam penerapan WFH di wilayah Indonesia Timur, termasuk Nabire. Berbeda dengan Jakarta yang didukung jaringan internet stabil dan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang mumpuni, Nabire masih menghadapi kendala teknis. Di pusat, proses verifikasi hingga penandatanganan surat oleh kepala dinas dapat dilakukan sepenuhnya dari rumah melalui unggahan digital.
Yulianus Pasang menilai adanya ketimpangan antara kesiapan sarana prasarana di daerah dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, adopsi pola kerja Jakarta tidak serta-merta bisa disamakan dengan kondisi di daerah. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa kebijakan yang seharusnya mempermudah pekerjaan justru menjadi kurang efektif karena keterbatasan akses teknologi bagi para pelaksana di lapangan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan ini. Jika dalam perkembangannya ditemukan bahwa WFH tidak memberikan kontribusi positif terhadap kinerja birokrasi, Pemkab Nabire tidak ragu untuk mengusulkan peninjauan ulang kepada pemerintah pusat atau provinsi. Harapannya, sistem kerja dapat dikembalikan ke pola tatap muka seperti biasa demi menjaga ritme kerja yang optimal.
Salah satu argumen pusat mengenai penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui WFH juga disoroti secara kritis oleh Sekda. Ia berpendapat bahwa libur yang terasa menjadi panjang (Jumat hingga Minggu) justru berpotensi memicu mobilitas warga untuk bepergian jauh. Bukannya menghemat BBM, kebijakan ini dikhawatirkan malah mendorong ASN untuk menghabiskan waktu di tempat wisata menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas.
“Saya yakin jika orang disuruh kerja di rumah di daerah kita, pasti banyak yang akan pergi berjalan-jalan ke tempat wisata,” ungkap Yulianus Pasang saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (16/04/2026). Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan disiplin pegawai akan menjadi kunci utama apakah kebijakan WFH di Kabupaten Nabire akan dipertahankan atau dihentikan di masa mendatang.(sam)
Bagikan artikel ini



