Pemkab Nabire Dinilai Melanggar UU Desa
NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dinilai sedang melanggar Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena, hin
Bagikan
NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dinilai sedang melanggar Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena, hingga saat ini, tidak ada pemilihan kepala kampung tetapi yang ada hanya berdasarkan penunjukkan. Sementara UU nomor 6 tahun 2016 tentang Desa mengamanatkan pengangkatan kepala kampung melalui pemilihan oleh warga.Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, H Muhamad Iskandar di kediamannnya, Jumat (2/8) mengatakan, Fraksi PDIP sudah meminta kepada Bupati Nabire untuk mencabut Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Kampung karena menyalahi UU tentang Desa dalam sidang dewan yang terhormat. Tetapi, nyatanya, bupati bersama aparat teknis di lingkungan pemerintah eksekutif tidak melaksanakan. Iskandar menyebut dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire setahun lalu, Fraksi PDIP dalam pemandangan fraksi meminta Bupati Nabire untuk mencabut Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Kampung se Kabupaten Nabire karena menyalahi UU tentang Desa. Peringatan serupa juga disampaikan PDIP melalui pemandangan umum fraksi dalam Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2018, beberapa waktu lalu juga meminta pemerintah daerah khususnya eksekutif untuk melaksanakan pemilihan kepala kampung sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.Menjawab pertanyaan Fraksi PDIP, Bupati Nabire, Isaias Douw dalam tanggapan pemerintah mengatakan, pemilihan dan pergantian kepala kampung akan dilakukan untuk kepala kampung yang diangkat dengan jabatan sebagai pelaksana tugas.Legislator dari PDIP ini menyatakan kesal dengan sikap pemerintah. Karena, apa yang diusulkan oleh dewan tidak pernah digubris secara serius oleh eksekutif. Janji pemerintah untuk mengganti Plt Kepala Kampung di daerah ini yang dijanjikan Bupati Nabire didalam sidang paripurna dewan juga hingga sekarang belum dilaksanakan.Karena, kenyataannya kini janji pemerintah untuk akan mengevaluasi dan mengganti pejabat kepala kampung dengan status pelaksana tugas (Plt) juga belum dilaksanakan. Sementara, masa jabatan penjabat kepala kampung yang diamanat di dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, pengangkatan penjabat hanya 6 bulan tetapi yang terjadi Kabupaten Nabire lebih dari setahun.Dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bagian ketiga, pasal 31 ayat (1) mengamanatkan pemilihan kepala kampung dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten sementara pada pasal 32 mengatur tentang kepanitian pemilihan kepala kampung yang dilaksanakan oleh Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Di dalam Panitia Pemilihan Kepala Kampung di kampung, selain unsur Bamuskam juga melibatkan lembaga kemasyarakatan di kampung dan tokoh masyarakat. Sedangkan di pasal 34 ditegaskan, pemilihan kepala kampung dipilih langsung oleh masyarakat kampung, dilaksanakan dengan Luber, jujur dan adil. Biaya pelaksanaan pemilihan kepala kampung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. UU tersebut menegaskan, Bamuskam melaporkan hasil pemilihan kepada bupati dan bupati menetapkan kepala kampung terpilih dan mengangkatnya melalui keputusan.Menteri Dalam Negeri lewat Permendagri nomor 82 tahun 2015 menegaskan kepala kampung yang terpilih melalui pemilihan langsung ditetapkan oleh bupati melalui keputusan dengan jangka waktu 30 hari setelah menerima laporan hasil pemilihan kepala kampung.(ans)
Bagikan artikel ini



