NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire diminta agar tuntaskan masalah pemekaran Distrik Wanggar dan Distrik Yaro yang memasukan Kampung Wiraska dan Wanggar Sari, dua kampung di dalam dua distrik dan peningkatan 8 kampung persiapan menjadi kampung definitif. Karena, data pemekaran kampung dan distrik dari seluruh daerah di Indonesia, harus sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada bulan Oktober 2017. Data tersebut sebagai acuan di dalam penyebaran pemilih dan pembagian daerah pemilihan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, dalam pertemuan dengan pemerintah yang dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Yunus Rumere bersama staf, Kepala Bagian Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya dan staf Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem-Otda) Setda Kabupaten Nabire di ruang KPU, Senin (15/5) meminta penjelasan kepastian hukum atas Kampung Wiraska dan Wanggar Sari, masuk di dalam wilayah Distrik Wanggar atau Distrik Karo. Karena, kedua memiliki nomor kode di dalam dua distrik, sementara KPU RI masih mengakui Kampung Wiraska dan Wanggar Sari merupakan bagian dari Distrik Yaro, sementara di lapangan tidak.KPU meminta penegasan kepastian hukum bagi dua kampung tersebut karena akan dipakai oleh KPU RI dalam pembagian daerah pemilihan dan penyebaran agregat pemilih pada saat plaksanaan Pileg mendatang.Staf dari Bagian Tapem-Otda menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendagri meminta Pemkab Nabire untuk merevisi Perda tentang Pemekaran Distrik Yaro. Revisi perda tentang Pemekaran Distrik Yaro sudah diteruskan ke Biro Hukum Setda Papua untuk mendapatkan penomoran. Oleh karena itu, Pemkab Nabire sementara masih menunggu penomoran dari Biro Hukum Setda Papua.Demikian juga dengan pemekaran 8 kampung baru yang merupakan peningkatan dari kampung persiapan menjadi kampung definitive. Pemkab Nabire masih menunggu pengesahan penomoran dari Biro Hukum Setda Papua.Kepala Bagian Hukum Setda Nabire, Derek Kambuaya mengatakan sudah menanyakan proses pengesahan Perda yang diajukan Pemkab Nabire ke Biro Hukum Setda Papua tetapi jawaban yang diperoleh, sementara belum.Ketua KPU Kabupaten Nabire,  Nerius Agapa meminta agar Pemkab Nabire memperjuangkan penomoran dari revisi Perda tentang Pemekaran Distrik Yaro dan pemekaran 8 delapan kampung di Kabupaten Nabire agar diselesaikan sebelum Oktober. Karena, semua pemekaran distrik dan kampung yang dilakukan oleh pemerintah daerah sudah harus masuk ke KPU RI dalam bulan Oktober 2017. (ans)