NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire memberikan Akta Pendirian Badan Usaha bagi 65 Pengusaha Orang Asli Papua (OAP). 

Pemberian akta pendirian badan usaha ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rangkaikan kegiatan bimbingan teknis dan serah terima Akta pendirian badan usaha khusus orang asli Papua berlangsung di Aula BKKBN Nabire dimulai hari Jumat, 8 Oktober hingga 9 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut secara resmi ditutup Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., diwakili Kepala DPMPTSP Nabire, yang dalam sambutannya menyampaikan pemerintah optimis mendorong perekonomian kesejahteraan masyarakat khususnya bagi orang asli Papua.

“Hari ini kami memberikan 65 pengusaha, akta pendirian badan usaha khusus bagi Orang asli Papua. Melalui usaha ini bisa menjamin keluarga, masyarakat dan sebagainya,” ujarnya. 

Lanjutnya, diamanatkan dalam Otonomi Khusus (Otsus) bahwa Tuan Di atas Negeri Sendiri. Kepala DPMPTSP Nabire, Engelbertus Magai menambahkan, menciptakan 65 CV yang dimiliki oleh OAP, sehingga pihak DPMPTSP minta dikembangkan mulai dari Nabire sampai 7 kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Papua Tengah, bahkan seluruh Indonesia. 

“Jika ke depannya anda mendapatkan paket pekerjaan dan sebagainya harus bekerja adil, jujur dan transparan dan meningkatkan mutu pekerjaan serta perlu menjaga kepercayaannya. Saya yakin 65 pengusaha baru dapat akte pendirian badan usaha ini ke depan akan menjadi penguasa sukses di wilayah Papua Tengah," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, pamateri yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing, yakni PTSP Provinsi Papua Tengah, notaris, KP2KP, BPJS Ketenagakerjaan dan Ketua Kadin Kabupaten Nabire.(modes)